JAKARTA || Ekpos.com – Pengamat Investasi, Roy Shakti berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang segera membagikan uang senilai Rp8,4 miliar lebih hasil lelang tujuh kendaraan sitaan dari terpidana Anang Diantoko kepada para korban kasus penipuan robot trading Evotrade.
“Kejari Kota Malang selaku eksetor harus segera membagikan uang hasil lelang kepada para korban, karena ada kelompok kecil yang sama sekali belum mendapatkan pengembalian dan mereka sangat mengharapkannya, sehingga tidak terkesan mengulur-ulur waktu,” kata Roy Shakti, dalam keterangan tertulis kepada awak media, Jum’at (4/10/2024).
Roy mengaku, mengikuti perjalanan dan perjuangan para korban kasus investasi bodong Evotrade. Sehingga memahami bagaimana kondisi psikologis mereka.
“Saya juga ada dalam grup, jadi sangat mengetahui bagaimana kondisi psikologis korban. Jangan sampai ada kesan Kejari Kota Malang mengulur-ulur, karena proses lelang sudah dilakukan dan yang terpenting uangnya sudah ada, data juga valid,” kata konsultan keuangan dan yang juga Founder Ritz Academy.
Roy menyatakan bahwa, pengembalian ini untuk memberikan rasa keadilan kepada semua korban yang berhak menerima hasil lelang aset pelaku kejahatan kasus robot trading Evotrade.
“Sebaiknya gak usah tunggu yang lain atau apapun itu yang terkesan alasan yang normatif bagi para korban, sehingga dapat memberikan rasa keadilan kepada para korban. Jadi tidak ada kesan Kejari Kota Malang mengulur-ulur waktu,” tandas pengusaha kuliner dan penulis buku soal investasi itu
Sementara itu, korban penipuan investasi bodong robot trading Evotrade melalui kuasa hukumnya, Oktavianus Setiawan dan TB Ade Rosidin, mengapresiasi Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI yang telah melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan milik terpidana Anang Diantoko senilai Rp8.498.800.000.
Lelang senilai Rp 8,4 miliar lebih berupa tujuh unit kendaraan roda empat dan roda dua itu telah dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo pada Kamis (26/9/2024) lalu.
“Kami mengapresiasi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan KPKNL Sidoarjo yang telah melakukan lelang aset sitaan Danang Diantoko, terpidana kasus investasi bodong robot trading Evotrade berupa lima unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua dengan total Rp8.498.800.000. Ini adalah kabar baik bagi para korban yang selama ini
berjuang memperoleh keadilan,” ucap Oktavianus Setiawan, dalam keterangannya, Jum’at (4/10/2024).
Kendati demikian, advokat muda ini berharap, aset sitaan lainnya dalam perkara tersebut dapat segera menyusul untuk
segera dilelang sesuai aturan yang berlaku dan dibagikan kepada para korban, termasuk kliennya.
“Masih ada sejumlah aset sitaan lainnya yang disita dari terpidana Danang Diantoko selain mobil dan motor, berupa tanah dan bangunan, kami berharap segera dilelang agar semuanya segera tuntas, ” ungkap Oktavianus Setiawan yang dijuluki para kliennya pengacara spesialis perkara investasi bodong.
Begitu juga dengan Kejari Kota Malang sebagai eksekutor atau pelaksana pengembalian hasil lelang kepada korban, agar segera mengembalikan sesuai perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami telah melengkapi data klien kami yang berhak menerima pengembalian uang hasil lelang. Yang jelas data kami valid, berdasarkan putusan perkara No.1/. PT.01/Res.Pid/2023 dan No.3/. PT.01/Res. Pid/2023 oleh PT Surabaya, pada Selasa, 26 Maret 2024,” ujar Oktavianus.
Ia menegaskan bahwa, kedatangannya ke KPKNL Sidoarjo untuk memastikan proses lelang, sehingga dapat disampaikan ke kliennya.
“Kami bekerja dan selalu transparan, semua kami sampaikan kepada klien kami selaku korban investasi bodong robot trading Evotrade. Inilah bukti kami profesional menangani kasus ini. Yang pasti uang hasil lelang kendaraan sudah diterima oleh KPKNL Sidorjo dan diserahkan ke PPA Kejaksaan kemudian selanjutnya didistrribusiak ke Kejari Kota Malang selaku eksekutor atau pelaksana yang mengembalikan kepada para korban,” paparnya.
“Luar biasa tim PPA dalam proses lelang aset kasus Evotrade dan kasus lainnya, terima kasih juga kepada KPKNL Sidoarjo yang telah melaksanakan lelang kendaraan secara transparan. KPKNL Sidoarjo sangat welcome menerima kami dari kuasa hukum korban untuk turut menyaksikan langsung proses lelang,” tambah Oktavianus kembali mengapresiasi.
Ia juga menyampaikan bahwa, pihak PPA akan segera melakukan lelang atas aset dua bidang rumah dan tanah, laptop serta hp yang telah disita dari terpidana Anang Diantoko.
“Kami juga telah bertemu dengan JPU Kejari Kota Malang yang menangani perkara Evotrade. Kami tim kuasa hukum akan memenuhi semua persyaratan agar proses pengembalian kepada korban segera terlaksana. Pada intinya kami akan siap demi para korban,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyatakan bahwa,
lelang aset di KPKNL Sidoarjo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 102/Pid. Sus/2023/PT.SBY.
“Hasil lelang mencapai Rp 8,4 miliar, melebihi nilai limit sebesar Rp 6,4 miliar dengan kenaikan Rp 1,9 miliar,” kata Harli dalam keterangannya pekan lalu.
Berdasarkan data yang diperoleh, semua barang bukti rampasan yang dilelang di KPKNL Sidorjo berupa tujuh kendaraan terdiri dari lima unit mobil dan dua unit sepeda motor. Berikut rinciannya:
1. Satu unit Minicooper warna putih, tahun 2015 Nopol D 1719 EO,
2. Satu unit BMW M5 warna putih metalik, tahun 2013, Nopol B 1 NLS,
3. Satu unit BMW Z4 warna putih metalik, tahun 2014, Nopol N 1 VR,
4. Satu unit Lexus LX 570 warna hitam metalik, tahun 2020 B 1 HDS,
5. Satu unit Lambhorgini Huracane warna orange, tahun 2015 B 168 BNQ,
6. Satu unit Vesva warna merah, tahun 2011, AD 4805 DG,
7. Satu unit Harley Davidson jenis Roadglide warna hitam. (Red).