Delapan Poin Nota Pembelaan Terdakwa Yudha Arfandi

 

JAKARTA || Ekpos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali Gelar Sidang Kasus Kematian Ananda Dante dengan Terdakwa Yudha Arfandi, yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut Hukuman Mati, Senin (07/10/2024).

Dalam Pembelaannya, terlebih dahulu Yudha Arfandi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim yang memberikan kesempatan sebagai Terdakwa untuk menyampaikan Nota Pembelaan.

Yudha juga kembali menyampaikan Permohonan maaf yang sangat mendalam kepada keluarga korban, terutama kepada kedua orangtua almarhum ananda Dante.

Tak ketinggalan rasa bersalah juga disampaikan Yudha kepada kedua orangtuanya sendiri, juga kepada anaknya tercinta yang merasa salah telah lalai menjalankan tugasnya sebagai seorang anak dan juga sebagai seorang ayah yang baik, begitu juga kepada masyarakat Indonesia yang telah terganggu dengan adanya peristiwa ini.

Dalam nota pembelaannya Terdakwa Yudha Arfandi memberi judul, “Tuntutan Mati Untuk Kepentingan Pribadi”.

Selanjutnya, dalam pembelaan ini, Yudha memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan Hukum dan penilaian Objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan dipersidangan dengan mempertimbangkan:
1. Bahwa Sejak awal saya tidak pernah merencanakan pembunuhan terhadap anak korban Alm Dante, Peristiwa yang dialami oleh Korban Alm dante tersebut terjadi karena kekurang hati-hatian dan cara yang berlebihan pada saat melatih dan mengajarkan anak korban Dante berenang,
2. Bahwa selama dua tahun lebih berhubungan dengan saksi Tamara, hubungan saya dengan saksi Ristya, anak korban alm Dante dan juga keluarga sangatlah baik dan begitu dekat. Tidak pernah ada perselisihan antara saya dengan keluarga saksi Tamara, begitu juga dengan Ristya dan anak korban alm Dante sebagaimana yang disampaikan oleh saksi Karel Dominggus, Shafiq dan Mario Manihuruk yang selalu melihat dan mengetahuinya secara langsung,
3. Dalam pemeriksaan saya telah berupaya memberikan semua fakta yang saya ketahui,
4. Saya telah mengakui kesalahan dan juga menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya,
5. Saya telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalani persidangan dan menyampaikan semua keterangan yang saya ketahui,
6. Saya telah mendapatkan hukuman dari masyarakat atau sosial punishment yang begitu berat, tidak saja terhadap diri saya namun juga terhadap anak dan keluarga besar saya,
7. Selama saya didudukan sebagai terdakwa dalam persidangan ini dan berada dalam tahanan, seorang anak perempuan saya yang juga baru beranjak usia 7 tahun juga mempunyai hak dan masih membutuhkan perawatan juga perhatian dari kedua orangtuanya,
8. Sebelumnya saya tidak pernah melakukan tindak pidana dimasyarakat ataupun melakukan pelanggaran lainnya. Sebagai manusia biasa saya juga tidak luput dari salah dan dosa. Semoga ALLAH SWT berkenan mengampuni saya dan memberikan kesempatan kepada saya untuk bertobat dan memperbaiki diri.

“Demikian Nota Pembelaan Pribadi ini Saya sampaikan, semoga dapat menjadi Pertimbangan yang adil bagi yang mulia Majelis Hakim dalam memutuskan Perkara ini ditengah tekanan diruang Persidangan,” tutup Yudha dalam nota pembelaannya.

Yudha Arfandi akan kembali hadir di Persidangan pekan depan dengan Agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum. (Rd).

Total
0
Shares
Previous Article

Local Brand Festival 2024: Panggung Kreatif bagi 140 UMKM Mahasiswa BINUS Business Creation

Next Article

Dampak TNI Luar Biasa di Kota Madiun

Related Posts