DEMAK || Ekpos.com – Noor Salim, Ketua DPD PGSI (Persatuan Guru Seluruh Indonesia) Kabupaten Demak mengungkapkan, diantara tujuan pembangunan Masjid adalah sebagai sarana mu’amalah sesuai maqashid syari’ah (tujuan dari hukum Islam yang ditetapkan oleh Allah). “Namun demikian agar keberadaan masjid lebih berdampak, maka masjid perlu difungsikan untuk beragam bidang, sebagaimana jaman Rasulullah SAW,” tandasnya kepada awak media, usai menghadiri ikrar wakaf, sebagai nadzir Masjid I’tiqaf Noor Al Jabbar, Dusun Gili, Desa Margohayu, dihadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf), Kantor KUA Kecamatan Karangawen Demak, Jum’at (11/10/2024).
Nampak memandu dan menyaksikan prosesi ikrar wakaf, kepala KUA, Shofi Luthfi, didampingi petugas administrasi wakaf, Alip Zunaidi, serta Asmah Noor selaku pewakaf dan dua orang saksi, Kamsani serta Saderi.
Lebih lanjut, Noor Salim menjelas bahwa, diharapkan nantinya setelah terwujud Masjid I’tiqaf Noor Al Jabbar, dalam operasionalnya dapat memanfa’atkan energi baru terbarukan, yaitu 50% kelistrikan bersumber dari energi sinar matahari, “hal ini untuk menjaga kelestarian ekologi hari ini bagi generasi yang akan datang,” tutur Salim.
Lanjutnya, Masjid I’tiqaf Noor Al Jabbar, nantinya diharapkan dapat menerapkan konsep CEPBM (Circular Economy & Pendidikan Berbasis Masjid), yaitu pendidikan dan ekonomi dengan meminimalkan limbah dan memaksimalkan penggunaan SDA & SDM, dalam bentuk 3 hal:
Kesatu, bangunan toilet menggunakan IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah) kerjasama Kementerian LHK RI dan sumber kelistrikan 50% menggunakan energi sinar matahari, sebagai wujud masjid ramah lingkungan.
Kedua, tersedia tempat jualan bagi jamaah sekitar di lantai 1, guna menghidupkan ekonomi jamaah.
Ketiga, tersedia perpustakaan Masjid dan TPQ, sebagai upaya wujudkan masjid ramah anak.
*KEMENAG MENGAPRESIASI KEIKHLASAN PEWAKAF PEWAKAF*
Sementara itu, dalam sambutan pengantarnya, kepala Kemenag Kabupaten Demak, KH. Afief Mundzir, melalui kepala KUA kecamatan Karangawen, Shofi Luthfi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya.
“Sungguh luar biasa mulianya, Ibu Asmah beserta keluarga dengan ikhlas mewakafkan tanahnya untuk pembangunan masjid, disaat harga tanah terus melambung, maka kami Kemenag Kabupaten Demak mengapresiasi dan mendo’akan, semoga wakaf ini menjadi amal shaleh, bermanfaat bagi kemaslahatan ummat, dan sebagai sarana syiar Islam,” kata Shofi.
Setelah diwakafkan, lanjutnya, berarti hak milik sudah berganti menjadi milik Allah SWT, untuk kepentingan ummat, maka pewakaf tidak bisa lagi memperjual belikan, tambah Shofi.
“Untuk itu, kepada para nadzir dan takmir masjid, harap mengelola dengan sebaik-baiknya, memakmurkan masjid sebagai tempat yang aktif untuk ibadah, baik ibadah vertikal (hablum minallah) maupun ibadah horizontal (hablum minal alam dan hablum minannas), dalam segala aktivitas kehidupan,” pungkas Shofi. (Red).