Pentingnya Pemahaman Narasi Kebijakan Dalam Mewujudkan Kerukunan Umat Beragama

Jakarta, ekpos.com – Dosen Universitas Krisnadwipayana, I. Rozikin, dalam sidang doktornya pada 10 Oktober 2024 di Sekolah Pascasarjana, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jakarta, menggarisbawahi pentingnya pemahaman mendalam terhadap narasi kebijakan dalam mewujudkan kerukunan umat beragama. Menurut disertasinya, narasi kebijakan memiliki peran penting dalam mengidentifikasi hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan terkait pendirian rumah ibadat.

Rozikin menyatakan bahwa pemahaman yang baik atas narasi kebijakan memungkinkan pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk merancang strategi yang lebih tepat guna. Narasi kebijakan tidak hanya sekadar aturan tertulis, tetapi juga melibatkan interpretasi masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Interpretasi ini sering kali menjadi sumber ketegangan ketika kebijakan tidak sesuai dengan harapan masyarakat atau bertentangan dengan keyakinan lokal.

Selain itu, Rozikin menemukan bahwa filosofi positif yang terkandung dalam kebijakan publik bisa saja menyimpang jika dihadapkan dengan narasi kontra kebijakan. Misalnya, kebijakan yang dimaksudkan untuk memfasilitasi kerukunan beragama dapat mengalami penyimpangan ketika narasi kontra, yang sering kali didorong oleh kelompok-kelompok tertentu, mendistorsi makna asli dari kebijakan tersebut.

Distorsi ini, menurut Rozikin, membuat kebijakan yang seharusnya memberikan solusi justru menjadi bagian dari masalah. Kebijakan tentang pendirian rumah ibadat, yang dimaksudkan untuk mempermudah akses umat beragama dalam beribadah, sering kali terhambat oleh narasi kontra yang menyebarkan ketakutan atau kecurigaan terhadap kelompok agama tertentu.

Untuk mengatasi masalah ini, Rozikin yang juga pengamat kebijakan publik sebuah lembaga riset Nusantara Foundation merekomendasikan perlunya analisis mendalam terhadap narasi kebijakan yang berkembang di masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik, pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan yang tidak hanya berdasarkan regulasi formal, tetapi juga memperhitungkan sensitivitas sosial dan politik lokal.

Nama-nama promotor dan penguji disertasi Kerangka Kebijakan Naratif dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat adalah sebagai berikut: Prof. Ermaya Suradinata (Promotor), ⁠Prof. Mansyur Achmad (Promotor), Dr. Deti Mulyati (Promotor), Prof. Muh. Ilham, ⁠⁠Prof. Dahyar Daraba, ⁠Prof. M. Arskal Salim, ⁠Dr. Yudi Yusfiana, ⁠Dr. Ika Sartika dan ⁠⁠Dr. Rizari. (*)

Total
0
Shares
Previous Article

Langkah Nyata Wujudkan Generasi Sehat di Kecamatan Pule

Next Article

Bamsoet: Para Ketua Umum Parpol Patuhi Pesan Prabowo Subianto, Menteri Tidak Main Proyek APBN

Related Posts