Cimahi, Ekpos.com
Kantor Urusan Agama (KUA) Cimahi Selatan,Kota Cimahi hingga Oktober 2024 sudah mencatat 6 pasangan suami istri yang sudah Isbat Nikah (penetapan nikah) oleh Pengadilan Agama.
” Kami akan memberikan layanan pencatan nikah kepada pasangan yang sudah isbat nikah yakni keputusan Pengadilan Agama sesuai dengan amar putusan hakim. Selanjutnya, akana diterbitkan Buku Nikah dengan catatan harus melengkapi dulu persyratan yang dibutuhkan” tegas Plt. Kepala KUA Cimahi Selatan Iwan Setiawan,S.Ag, diruang kerjanya, Selasa, 15 Oktober 2024.
Menurutnya,bagi pasangan yang sudah menikah sirri ( tidak dicatat di KUA), jika ingin punya Buku Nikah,maka, mekanismenya harus mendaftar lewat pengadilan yaitu Isbat Nikah, maka, nantinya, sidang pengadilan yang akan memberi putusan.
” Jadi KUA akan menerbitkan Buku Nikah setelah ada keputusan tetap dari pengadilan sidang isbat nikah” terang Iwan.
Iwan menambahkan nikah yang tercatat di KUA manpaatnya untuk pasangan tersebut, terlindungi secara hukum, baik keturunanya, hartanya dan hak- hak lainnya.
” Intinya kami selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan melindungi semua pihak.” pungkasnya.*** rie