ESDM, LH dan APH Perlu Kolaborasi Tangani Pertambangan Galian C

 

SEMARANG || Ekpos.com – Kasubdid IV/Tipidter, Ditkrimsus Polda Jateng, Kompol Maradona Armin Mappaseng, S.H, S.I.K saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, permasalahan galian C tidak serta merta masalah hukum. “Kalau bicara hukum harus ada izinnya, akan tetapi dalam pemberian izin punya kompleksitas tersendiri, pemberian izin terkadang berbenturan dengan rencana tata ruang, sedangkan tata ruang harus disesuaikan dengan program stategis baik ditingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Setiap usaha pertambangan bahan galian golongan C, hanya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD), atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) dari dari Kepala Daerah, Kepala Dinas ESDM dan LH setempat.

“Dalam hal penegakan hukum, semua komponen terkait harus ditengah-tengah, bersama dengan pemerintah daerah, kalau memang permasalahan tentang perizinan dan harus bisa memberikan solusi terhadap pelaku usaha pertambangan,” imbuhnya.

Pelaku usaha pertambangan/masyarakat, tolong patuhi, tolong taati aturan yang ada dan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait bila ada permasalahan.

Disisi lain, Kompol Maradona Armin Mappaseng, S.H, S.I.K, selalu berkomitmen supaya bisa berkolaborasi dengan stakholder yang lain karena semua itu merupakan kunci dan masyarakat perlu dilayani dengan baik. (Ddk).

Total
0
Shares
Previous Article

Budi Gunawan Disingkirkan, Gegara Fufu Fafa dan Dampak Bagi Jokowi?

Next Article

Wujudkan Ketahanan Pangan, Jalasenastri Lanal Sabang Laksanakan Panen Kebun Hidroponik

Related Posts