JAKARTA || Ekpos.com – Pemberian gelar Guru Besar Kehormatan tidak bisa sembarangan. Seperti halnya yang dijalankan Oleh Universitas Negeri Makasar (UNM).
Menurut Rektor Universitas Negeri Makasar (UNM), Prof. Dr. Karta Jayadi, Pemberian gelar Guru Besar Kehormatan mengacu pada Permenristekdikti No .38 Tahun 2021 Pasal 3, yang menyatakan bahwa seseorang dengan kompetisi Luar Biasa, Prestasi atau pengatahuan yang mendalam. Serta Kualifikasi akademik doctor dapat diangkat sebagai Profesor Kehormatan.
“Jadi alasan UNM mengangkat Prof, Dr. Swantoro, SH, MH, sebagai Guru Besar Kehormatan tidak terlepas dan Kontribusinya yang signifikan dalam Dunia Peradilan. Beliau adalah Guru Besar Keenam di UNM Ke 24 di Indonesia,” dilansir diistragram PT DKI diizinkan, pada Senin (21/10/2024).
“Semoga dengan pengukuhan tersebut menjadi motivasi dan inspirasi bagi Pengadilan Tinggi Jakarta dan warga Peradilan umumnya,” imbuhnya.
Turut Hadir dalam kegiatan ini, Ketua MA RI, Prof HM. Syarifuddin, Mantan Ketua MA RI Priode 2012-2020. Selanjutnya Prof M Hatta Ali, berikut Mantan Wakil Ketua Bidang Yudisial Sunarto. Sekarang Prof. Dr. Sunarto, SH, MH, menjabat Ketua MA RI Periode 2024-2029. (Sena).