Tim JAMPIDSUS Kejagung Menggeledah dan Menetapkan 3 orang Oknum Hakim dan Seorang Pengacara Sebagai Tersangka

 

JAKARTA || Ekpos.com – Dugaan telah terjadi suap/garativikasi atas vonis bebas terhadap Terdakwa Ronald Tannur, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik JAM PIDSUS melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 (satu) orang oknum Pengacara, Rabu (23/10/24).

Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan yaitu berinisal ED, HH dan M di Surabaya, sedangkan seorang oknum Pengacara yang juga diamankan berinisial LR di Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar dalam siaran Pers menerangkan bahwa, Penangkapan dilakukan karena ditemukan indikasi yang kuat bahwa, pembebasan tersebut karena ketiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.

Tim Penyidik JAMPIDSUS melakukan penggeledahan dan penangkapan pada enam lokasi kediaman oknum Hakim dan pengacara yang berada di Jakarta, Semarang dan Surabaya.

Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa sejumlah uang tunai berupa Rupiah USD dan SGD serta

Berupa tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing. Selain itu juga, ditemukan catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan barang bukti elektronik berupa Handphone.

Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan seorang oknum pengacara tersebut dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka, karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar:
– Pasal 12 huruf c jo,
– Pasal 12 B jo,
– Pasal 6 ayat (2) jo,
– Pasal 5 ayat (2) jo,
– Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo,
– Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar:
– Pasal 6 ayat (1) huruf a jo,
– Pasal 5 ayat (1) jo,
– Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo,
– Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MN).

Total
0
Shares
Previous Article

Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Jalasena, Satlinlamil 3 Gelar Latihan Tingkat Satuan Latihan Selam Dasar

Next Article

Ketua Umum Ndaru Aditya Yusma: Kami Titipkan Bangsa Indonesia pada Prabowo-Gibran

Related Posts