Bintan || Ekpos.com, Bertempat di Mako Lanal Bintan, Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, S.E., M.M., melaksanakan Press Release terkait Lanal Bintan dan Satgas Pora (Pengawasabn Orang Asing) berhasil mengamankan penyelundupan WNA China dari Malaysia tujuan Batam, dengan menggunakan boat pancung jenis slodang mesin tempel merk yamaha 40 PK di Perairan Selat Riau (Karang Galang), Senin (28/10/2024).
Dalam keterangannya, Danlanal Bintan Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, S.E., M.M., mengatakan bahwa penggagalan penyelundupan WNA non prosedural tersebut berawal saat tim melaksanakan patroli dan penyekatan di Perairan Selat Riau yang diindikasikan akan ada pengiriman WNA secara ilegal melalui Perairan Selat Riau.
Pada saat melaksanakan penyekatan, tim mendeteksi adanya suara boat pancung dengan kecepatan tinggi yang melintas di Selat Riau. Kemudian tim berusaha mendekati asal suara tersebut. Pada saat posisi sudah dekat, tiba-tiba boat pancung berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatan. Selanjutnya terjadi aksi kejar-kejaran antara tim dengan boat pancung, sehingga tim berusaha menghentikan dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali keatas, kemudian boat pancung berhenti dan berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, didalam boat pancung tersebut, ditemukan 4 (empat) orang termasuk tekong boat pancung berinisial “AN” dan pembantu tekong berinisial “FN” serta warga negara asing asal China jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Menurut pengakuan dari tekong kapal, bahwa kedua orang warga negara asing tersebut dijemput dari pantai kawasan Renggit Malaysia, yang akan menyeberang ke Batam melalui jalur laut secara illegal. Tekong kapal tersebut mendapat orderan menjemput warga negara asing asal China dari sesorang yang merupakan warga Batam berinisial “H” dengan upah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dengan rincian per orang Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Sebelum menjemput 2 warga negara asing, tekong terlebih dahulu menerima DP dari Sdr. “H” sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Selanjutnya kedua warga negara asing asal China tersebut akan diserahkan pada pihak Imigrasi Tanjung Uban sesuai kewenangannya. Sementara pelaku penyelundupan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
(Red)