PN Jak Sel Agendakan Sidang Putusan Praperadilan, Tidak Ditetapkannya RBS Sebagai Tersangka

 

JAKARTA || Ekpos.com – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, SH, membenarkan bahwa hari ini ada agenda sidang pembacaan Putusan No Perkara 102/Pid.Pra/2024/PN JKT SEL oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun. Perkara praperadilan yang diajukan oleh MAKI (Boyamin Saiman, SH, MH), ucap Djuyamto melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (30/10/2024).

“Bahwa pokok permohonan adalah tentang tidak ditetapkannya RBS sebagai Tersangka oleh JAMPIDSUS Kejagung RI dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” pungkasnya.

Diketahui, RBS atau Robert Bonosusatya merupakan salah satu pihak yang diduga terkait dengan PT. Refined Bangka Tin.

Adapun Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin, yakni Suparta, telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penambangan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk 2015-2022, 1 Jun 2024. (Sena).

Total
0
Shares
Previous Article

Komunitas Pejalan Kaki Pagi, Dua Anggota Wanita

Next Article

Semarak Syukuran HUT Ke-79 Keuangan TNI Angkatan Darat

Related Posts