JAKARTA || Ekpos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) gelar sidang putusan perkara kasus Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi, Senin (04/11/2024).
Yudha Arfandi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dituntut Hukuman mati, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP.
Setelah lima bulan memeriksa kasus Dante dalam persidangan, sampailah pada puncaknya majelis hakim yang dipimpin oleh Immanuel Tarigan, S.H, M.H memutus perkara tersebut.
Dalam pembacaan putusannya, Majelis Hakim mengacu pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Immanuel menjatuhkan vonis terhadap Yudha Arfandi dengan hukuman 20 tahun penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan JPU.
“Satu mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana,” kata Immanuel.
“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi selama 20 tahun penjara,” ucapnya lagi.
Setelah mendengar putusan itu, Yudha Arfandi langsung menyatakan banding.
“Banding yang Mulia,” kata Yudha Arfandi dipersidangan. (Rd).