JAKARTA || Ekpos.com – Bahwa pada Tahun 2022, bertempat di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat telah terjadi Penyimpangan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Tahun 2022 di salah satu Bank BUMN, kemudian Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah menangani kasus tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 1101/M.2.33/Fd.1/07/2023 tanggal 02 Juli 2024 jo. Print – 1599 /M. 2.33/Fd.1/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024, Jo Print –
1731/M.2.33/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 An. Tsk R.R, Jo. Print – 1730/M.2.33/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 a/n. Tsk A.N.N dan sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 59 orang sebagai saksi dan 2 orang sebagai ahli.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kab.Tasikmalaya, Hadrian Suharyono, S.H melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (4/11).
Hadrian Suharyono menjelaskan bahwa, kerugian akibat Penyimpangan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Tahun 2022 di salah satu Bank BUMN tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Internal dengan Nomor: R 68-RA-BDG/RAS/09/2024 Tanggal 17 September 2024 yaitu sebesar Rp.1.702.006.156,- (Satu Milyar, Tujuh Ratus Dua Juta Enam Ribu Seratus Lima Puluh Enam Rupiah).
“Dari hasil penyidikan perkara tersebut telah ditemukan alat bukti, dari alat bukti yang telah dikumpulkan kemudian kami telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka berdasarkan Nomor: TAP– 04/M.2.33/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dengan inisial F.I, selaku Mantri pada tahun 2022 di yang memprakarsai 24 debitur dengan memanipulasi data dan dokumen persyaratan pengajuan KUR, membuat analisa & rekomendasi yang tidak sesuai fakta atau kondisi sebenarnya para debitur serta bersama-sama dengan ANN melakukan pengambilan uang dari hasil pencairan KUR terhadap 13 debitur untuk kepentingan proyek pribadinya (CV. AGRO TECHNO) dan bersama-sama dengan RR selaku Kepala untuk menyalurkan KUR kepada 37 debitur yang tidak layak usahanya,” tandasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Direksi di salah satu Bank BUMN Nomor: SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Udaha Rakyat (KUR) Mikro jo. Surat Keputusan (SK) Nomor: BP. 767/DIR/PPM/12/2021 Tanggal 29 Desember 2021 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional:
– TAP– 05/M.2.33/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dengan insial A.N.N, selaku Mantri pada tahun 2022 di salah satu Bank BUMN Kabupaten Tasikmalaya dengan inisial A.N.N, selaku Mantri pada tahun 2022 di Salah satu Bank BUMN Kabupaten Tasikmalaya yang memprakarsai 13 debitur dengan memanipulasi dokumen persyaratan pengajuan KUR, membuat analisa & rekomendasi yang tidak sesuai fakta atau kondisi sebenarnya para debitur serta bersama-sama dengan FI melakukan pengambilan uang dari hasil pencairan KUR terhadap 13 debitur untuk kepentingan proyek pribadinya (CV. AGRO TECHNO) dan bersama-sama dengan RR selaku Kepala Unit untuk menyalurkan KUR kepada 13 debitur yang tidak layak usahanya. Dimana hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Direksi di salah satu Bank BUMN Nomor : SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Udaha Rakyat (KUR) Mikro jo. Surat Keputusan (SK) Nomor: BP. 767/DIR/PPM/12/2021 Tanggal 29 Desember 2021 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional.
– TAP– 06/M.2.33/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dengan insial R.R, selaku Kepala di salah satu Bank BUMN Kabupaten yang mempunyai kewengan sebagai pemutus kredit yang dalam pengambilan keputusannya terhadap 37 debitur hanya didasarkan pada analisa & rekomendasi dari Mantri, selaku pemrakarsa serta tidak meneliti dokumen yang telah dimanipulasi yang para debiturnya berada di luar wilayah kerjanya serta tidak memiliki usaha yang layak.
“Dimana hal tersebut, bertentangan dengan Surat Edaran Direksi di salah satu Bank BUMN Nomor : SE. 29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 20219 Tentang Kupedes bahwa Terhadap perkara tersebut, telah dilakukan pemeriksaan tersangka dan telah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Print – 1745 /M.2.33/Fd.1/11/2024 Lapas Kelas II B Tasikmalaya selama 20 Hari kedepan, Print – 1746 /M.2.33/Fd.1/11/2024 Lapas Kelas II B Tasikmalaya selama 20 Hari kedepan, Print – 1747 /M.2.33/Fd.1/11/2024 Lapas Kelas II B Tasikmalaya selama 20 Hari kedepan,” pungkasnya. (Red).