BANJARBARU || Ekpos.com – Perkara sengketa kepemilikan tanah Nomor Perkara 50/Pdt.G/2024/PN Bjb dengan Penggugat Asri Yusalyati dan Iis Marinda melawan Ir. Herlan Fauzi, Kelurahan Palam dan Kepala Badan Pertanahan Banjarbaru, selaku Tergugat tengah bergulir di PN Banjarbaru.
Perkara ini belum lagi inkrah, masih Putusan Sela, namun pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan bersikukuh menjalankan Perkara Pidananya yang dilaporkan oleh Muhammad Fadra Heyrndra bin Herlan Fauzi yang sebagai terlapor adalah Asri Yusalyati, selaku Penggugat pada Perkara Nomor 50/Pdt.G/2024/PN Bjb.
Pelapor melaporkan tentang adanya dugaan tidak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau pengrusakan dan/atau penyerobotan terhadap objek sengketa yang berlokasi di Jalan Palam Raya RT 1 Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka.
Pada Kamis (31 Oktober 2024), penyelidik unit 4 subdit III Dit reskrimum Polda Kalsel melakukan Kegiatan pengukuran ulang batas ke lokasi bersama Pihak BPN Banjarbaru dan Kelurahan setempat.
Terjadi ketegangan ketika Penyelidik Ditreskrimum Polda Kalsel dan Tim memasuki persil yang dikuasai oleh Penggugat.
Tim Penasihat Hukum (PH) Penggugat dalam perkara perdata, H. Sahruji, S.Pd.I, SH MH yang tergabung dalam Wijiono, SH, Law Firm tidak mengijinkan Penyelidik dan Tim melalukan Kegiatan pada Persil dan memperingatkan bahwa perkara perdatanya belum inkrah.
Terkait peristiwa ini, Awak Media melakukan konfirmasi kepada PH penggugat, Senin (4/11/24).
“Yang namanya konflik kepemilikan pastilah ada ketegangan,” ucapnya.
Awalnya klien kami, mendapat surat dari subdit III Dit Reskrimum Polda Kalsel tentang Kegiatan pengukuran ulang batas terhadap Persil yang disengketakan, maka saya dan beberapa rekan selaku PH mendampingi klien kami hadir di lokasi, tambahnya.
Menurutnya, karena tidak bisa menunjukkan surat tugas dan surat dari Pengadilan, Penyelidik dan Tim tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di Persil yang sedang dalam sengketa karena sedang berproses di Pengadilan, tetapi tetap ngotot untuk melakukan pengukuran, padahal waktu itu cuaca sedang hujan lebat. Tindakan ini dianggap oleh Pihak penggugat sebagai suatu pelanggaran hukum.
“Kami akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan pihak Penyelidik dari Polda Kalsel dan BPN kepada pihak yang terkait atas pelanggaran tersebut,” tegasnya.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel terhadap kilennya dengan dugaan telah melakukan tindak pidana dianggapnya rancu.
Kegiatan pengukuran ulang batas terhadap Persil itu, menurut Sahruji, selaku PH penggugat itu adalah perdata. “Untuk sidang perdata, nanti ada jadwalnya, itu namanya Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan oleh hakim atau majelis hakim perdata di tempat objek sengketa.” ucapnya.
Ditambahkan oleh Wijiono, SH yang juga sebagai PH Penggugat. Menurutnya, Penyelidik unit 4 subdit III Dit Reskrimum Polda Kalsel, dalam hal ini bertindak tidak sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”). Penundaan Perkara pidana juga dapat didasarkan pada yurisprudensi MA nomor 628.K/Pid/1984. (MN).