KI DKI Jakarta dan Diskominfotik, Gelar Seminar Keterbukaan Informasi Publik di Universitas Bung Karno

JAKARTA || Ekpos.com – Komisi Informasi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta menggelar seminar keterbukaan informasi publik dengan tema “Pemuda Cerdas, Akses Informasi Berkualitas, Wujudkan Jakarta Transparan dan Akuntabel” di Universitas Bung Karno (UBK), Jakarta, Senin (4/11/2024).

Dalam sambutannya, Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan, pentingnya keterlibatan civitas akademika dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Jakarta.

“Sosialisasi ini kami lakukan ke kampus-kampus, termasuk UBK, karena kami ingin civitas akademika dapat turut berpartisipasi aktif dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Jakarta,” kata Harry.

Harry menjelaskan bahwa, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global. Karena itu, menurut Harry, Pemprov DKI Jakarta harus serius dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tersebut.

Salah satunya dengan mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik, Harry mengungkapkan bahwa, hingga saat ini, Jakarta menjadi salah satu kota yang belum memiliki Perda KIP.

“Hari ini, Jakarta sudah punya Pergub revisi Nomor 40 tahun 2024, tetapi kita belum punya peraturan daerah terkait keterbukaan informasi publik,” tegas Harry.

Karena itu, Harry berharap, civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Bung Karno dapat menjadi laboratorium dalam mengkaji bahkan mengusulkan rancangan Perda KIP. “Semoga Fakultas Hukum UBK ini bisa menjadi laboratorium untuk mengusulkan rancangan Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Harry.

Senada dengan, narasumber dalam kegiatan tersebut, Pjs Rektor Universitas Bung Karno, Ismail, menegaskan bahwa, informasi publik adalah hak asasi manusia. Karena itu, dia mendorong diterbitkannya Perda KIP di Jakarta guna menjamin terpenuhinya hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.

“KIP itu kan dasarnya Pasal 28F UUD 1945 dan UU 14 Tahun 2008 dan di Jakarta ada Pergub, artinya masih ada ruang kosong karena tidak ada Perda,” kata Ismail.

Bahkan, Ismail pun berharap, gubernur terpilih di Jakarta nantinya turut serta dalam mengusulkan dan mengawal terbitnya Perda KIP. “Saya yakin dengan adanya gubernur terpilih, didorong oleh anggota dewan yang baru, semoga bisa menghasilkan Perda terkait keterbukaan informasi di Jakarta,” tegas Ismail.

Lebih jauh, Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin menuturkan bahwa, dalam upaya mengawal keterbukaan informasi publik di Jakarta, KI DKI Jakarta konsisten melakukan kegiatan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) badan publik setiap tahunnya.

“Pada tahun ini, ada 519 badan publik yang kita Monev. Kegiatan ini bertujuan untuk mensupervisi dan mengawal sejauh mana badan publik di Jakarta patuh terhadap UU KIP dan aturan turunannya,” pungkas Luqman.

Diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Suyatno, Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat.

Selain itu, hadir sebagai narasumber Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, Pjs Rektor Universitas Bung Karno, Ismail, Koordinator Liputan dan Redaktur Senior Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, Alviansyah Pasaribu, serta moderator Adi Darmawansyah. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

Kodim 0802/Ponorogo Gelar Latihan Menembak Semester II Tahun 2024

Next Article

Berantas Mafia Pangan & Impor, Mentan Amran Ajak Komisi IV DPR Kejar Swasembasa Pangan

Related Posts