Komisi Yudisial adalah Pilar, Juga Pondasi Hakim Peradilan

 

JAKARTA || Ekpos.com – “Komisi Yudisial (disingkat KY), adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim,” ungkap Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri melalui keterangannya yang di Kutip di laman Wikipedia, Minggu (10/11).

Syamsul menegaskan, mengingat fungsi idealis konstitusional KY dengan demikian, menjadikan KY sebagai lembaga yang harus bersikap obyektif, netral, tidak tergerus oleh kepentingan tertentu, bersikap dan menjalankan fungsinya berbasis fakta dan data obyektif dengan pemeriksaan dan analisis ilmiah yang sahih, guna untuk menghindari penilaian yang bias dan adanya kepentingan serta prakmatisme kesempatan tertentu.

Dalam hal ini, tentu tidak dimungkinkan menganalisis sesuatu berdasarkan kepentingan pragmatisme dan asumtif, yang bisa berefek negatif bagi hakim juga institusi peradilan dan masif karena tidak dilakukan pengkajian dan analisis yang mendalam atas data dan fakta melainkan suatu analisis asumtif yang dampak bias dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.

“Kiranya KY perlu mengembalikan fungsi pengawasan yang obyektif berbasis data dan fakta serta analisis yang mendalam, agar hal ini dilakukan untuk pengembalian fungsi pengawasan yang konstruktif membangun juga berkemajuan ke depan,” ujarnya.

Ditambahkan, sangat ironis dan miris sekali kalau KY yang sebagai pilar juga Pondasi Hakim Peradilan, jika salah satu ASN KY telah berasumsi 1 Triliun dari urus 1000 Kasus yang di Kutip di laman berita medan.Tribunnews.com, Kamis (7 November 2024).

“KY harus nya bersikap bijak menyikapi Polemik ZR 1 T yang lagi viral terkini. Dengan memberikan statemennya secara netral, juga konstruktif ke masyarakat agar tidak menimbulkan issue dan opini liar serta kegaduhan dan bisa tanggap mensterilisasikan tingkat kurang nya kepercayaan publik akhir-akhir ini kepada Hakim juga institusi peradilan. Apalagi sudah jelas Tupoksi KY yang di Amanah kan melalui Undang Undang,” pungkas Syamsul Bahri. (Sena).

Total
0
Shares
Previous Article

EVOS TOP UP: Platform Top-Up In-Game Termurah, Aman, dan Terpercaya dari EVOS!

Next Article

Relawan Indonesia Emas-KESIRA, Gelar Baksos Kesehatan Gratis di Tangerang Selatan

Related Posts