JAKARTA || Ekpos.com – Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI), HMU Kurniadi, SH, MH, menegaskan bahwa, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin, bebas dari status tersangka yang dikenakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 8 Oktober 2024.
Hal ini menyusul putusan praperadilan yang diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12 November 2024).
Kurniadi menjelaskan bahwa, dalam putusan tersebut, hakim Afrizal Hady menyatakan bahwa, penetapan Paman Birin sebagai tersangka oleh KPK adalah perbuatan sewenang-wenang yang batal secara hukum. “Putusan ini menegaskan bahwa penyidikan dan surat perintah penyidikan terhadap Paman Birin tidak sah, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Kurniadi dalam keterangannya, pada Rabu (13 November 2024).
Hakim Afrizal menambahkan bahwa, keputusan tersebut berlandaskan pada dua asas hukum penting: res judicata pro veritate habetur (putusan hakim harus dianggap benar) dan presumption of innocence (praduga tidak bersalah). Dengan demikian, status tersangka Paman Birin dibatalkan, yang secara otomatis membebaskan Gubernur Kalimantan Selatan tersebut dari segala tuduhan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.
Putusan ini menjadi titik balik dalam kasus yang mencuat sejak KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Paman Birin. Keputusan pengadilan ini menegaskan perlunya penghormatan terhadap asas hukum dan memberikan kejelasan lebih lanjut tentang proses hukum yang harus dijalani oleh Paman Birin ke depannya. (Red).