Ipar dan Adik Kandung Tersangka LR, Diperiksa

JAKARTA || Ekpos.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu (13 November 2024) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s/d 2024.

Disebutkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar bahwa, 2 (Dua) orang saksi yang diperiksa yaitu berinisial SA, selaku Ipar Tersangka LR dan DR, selaku Adik Kandung Tersangka LR.

Adapun kedua orang saksi diperiksa atas nama Tersangka LR, terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s/d 2024.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (MN).

Total
0
Shares
Previous Article

Projek5Negara Hadirkan Pameran Properti Internasional di AEON BSD

Next Article

Prajurit Yonif 312/KH Bantu Pendidikan di Perbatasan Papua, Bangun Generasi muda dengan semangat

Related Posts