BANDUNG, Ekpos.Com Pos Indonesia tegaskan komitmennya dalam pemberantasan kegiatan judi, baik yang bersifat luring maupun online (judol).
Sebagai langkah pencegahan, perusahaan aktif menyosialisasikan larangan judi kepada seluruh karyawan. Perusahaan berharap seluruh Insan Pos tidak terjerumus ke dalam “lingkaran setan” judi online.
Survei Populix 2023 berjudul “Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure” menunjukkan bahwa 84 persen pengguna internet di Indonesia sering melihat iklan judi online di media sosial seperti Instagram, Youtube, dan Facebook.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyatakan bahwa pada tahun 2024 jumlah pengguna internet di Indonesia mencaapai 79,5 persen dari total populasi.
Data ini menunjukkan bahwa hampir 80 persen masyarakat Indonesia berpotensi terpapar iklan judi online melalui media sosial. Pos Indonesia sendiri merupakan perusahaan yang memiliki lebih dari 13 ribu pegawai organik yang tersebar di seluruh penjuru negeri.
Pos Indonesia menempuh berbagai langkah agar Insan Pos mendapatkan informasi yang mumpuni atas dampak negatif dan sanksi dari aktivitas perjudian. Beberapa langkah yang telah dilakukan perusaahaan diantaranya memberikan literasi-literasi yang berkaitan dengan dampak negatif, sanksi, serta hal apa saja yang dapat dilakukan untuk terhindar dari jeratan judi online.
Perusahaan juga telah mewajibkan seluruh Insan Pos untuk membuat surat pernyataan yang salah satu poinnya berjanji tidak akan terlibat dalam segala bentuk aktivitaas judi online. Melalui kegiatan Corporate Inspiring Forum, Pos Indonesia juga menghadirkan pembicara yang mumpuni untuk membekali karyawan agar memiliki literasi pengelolaan keuangan yang baik.
Secara khusus, Pos Indonesia telah melakukan Ikrar Anti Judi Online dalam rangkaian Peresmian Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) dan Peluncuran Digitalisasi serta Otomasi PT Pos Indonesia pada 26 Agustus 2024. Pos Indonesia juga telah bekerja sama dengan PPATK dan penggunaan sistem Giro Pos berbasis Pospay untuk memantau transaksi keuangan karyawan.