SESJAMDATUN Hadiri Sosialisasi yang Diadakan oleh Kejati Kalsel

BANJARMASIN || Ekpos.com – Sosialisasi Instruksi Jaksa Agung Tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan R.I dan Supervisi Teknis Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti Ex Undang Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dilaksanakan di Meeting room Hotel Fugo Banjarmasin, Kamis (14/11/24).

Pada kegiatan tersebut, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung R.I, Edy Briton, S.H, M.H memberikan sambutan sekaligus membuka acara yang di dampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati, S.H, M.H, yang diwakili oleh Asisten Datun, Yudi Triadi, SH, MH.

Dalam acara tersebut, SESJAM DATUN hadir beserta Direktur Perdata, Hermanto, S.H, MH dan TIM Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung R.I.

Turut hadir dan menjadi peserta sosialisasi yakni, Para Kepala Kejaksaan Negeri, Para Kasi KEJATI KALSEL, KASI DATUN dan Jaksa Pengacara Negara se-Wilayah KEJATI Kalimantan Selatan.

Diterangkan oleh KasI Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH bahwa, dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa, acara ini pada prinsipnya menggabungkan dua agenda penting, yaitu Sosialisasi Instruksi Jaksa Agung No. 4 Tahun 2023 mengenai Kepatuhan Internal serta kegiatan Supervisi Teknis untuk penyelesaian tunggakan Uang Pengganti.

Acara yang dilaksanakan hari ini, tentunya antara lain bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai subsansi dari Instruksi Jaksa Agung No. 4 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya kepatuhan internal, serta membahas langkah-langkah teknis dalam menyelesaikan tunggakan uang pengganti sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1971″.

Kedua agenda ini tentunya sejalan dengan upaya untuk terus menjaga kredibilitas dan integritas institusi Kejaksaan. Kepatuhan internal merupakan landasan untuk menegakkan integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.

Kepatuhan internal adalah pilar utama yang mendasari seluruh aktivitas di Kejaksaan. Instruksi Jaksa Agung No. 4 Tahun 2023 hadir untuk memastikan bahwa setiap tindakan dan keputusan yang di ambil senantiasa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan patuh pada instruksi, maka menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

Sisi lain, kegiatan supervisi teknis, menjadi hal yang penting dalam membantu menyelesaikan tunggakan uang pengganti yang belum tertuntaskan. Tunggakan uang pengganti yang belum selesai adalah tanggung jawab yang perlu diselesaikan dengan serius. Supervisi teknis ini memberikan panduan yang lebih jelas untuk mengatasi hambatan yang ada dan memastikan bahwa, kewajiban negara dapat terpenuhi. Dengan adanya supervisi teknis yang baik berharap, dapat menyelesaikan tunggakan-tunggakan ini secara efisien dan tepat waktu, sehingga dapat menjadi wujud nyata dari keberhasilan penegakan
hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi mengharapkan, agar seluruh jajaran di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dapat memahami, mematuhi dan mengimplementasikan Instruksi Jaksa Agung serta mempedomani Peraturan Kejaksaan tersebut dengan sebaik baiknya, agar memanfaatkan forum ini dengan sebaik-baiknya untuk mendiskusikan semua kendala, hambatan, tantangan dan rintangan yang di hadapi dalam melaksanakan kepatuhan internal dan penyelesaian tunggakan uang pengganti.

“Semua ini merupakan wujud nyata dari dedikasi dalam menjalankan tugas dan sebagai dasar dalam bekerja, demi menciptakan kinerja yang lebih baik dan terpercaya di mata masyarakat,” tandasnya. (MN).

Total
0
Shares
Previous Article

Penuh Antusias, Peserta Ikuti Lomba Reog Kendang Gelaran Kodim dan Disbudpar Tulungagung

Next Article

Dukung Ketahanan Pangan Lokal, Kodim 0806/Trenggalek dan LSPro Surabaya Tinjau Produksi Beras di Krandegan

Related Posts