JAKARTA || Ekpos.com – Inas N Zubir, Politisi Senior Partai Hanura menilai bahwa Akbar Faisal tidak paham dengan UUD dan fungsi Wakil Presiden.
Hal tersebut ditegaskan Inas N Zubir melalui keterangannya kepada wartawan, Sabtu (16/11).
Sebelumnya, Akbar Faisal mengungkapkan pendapatnya bahwa program “Lapor Mas Wapres” yang dijalankan oleh Gibran tidak logis untuk seorang Wakil Presiden Republik Indonesia. Ia menilai bahwa, Gibran seharusnya memikirkan kebijakan yang lebih strategis.
Namun menurut Inas, Akbar Faisal sendiri yang tidak memahami pasal 4 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa, Presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa peran Wakil Presiden lebih bersifat mendukung dan tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan strategis secara independen, seperti yang diinginkan oleh Akbar Faisal.
Sejak era Orde Baru, peran Wakil Presiden Indonesia cenderung terbatas pada kegiatan seremonial dan kunjungan resmi. Fungsi ini sering kali mengarah pada penguatan citra pemerintah, tanpa adanya kontribusi yang signifikan dalam pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan.
“Dengan demikian, meskipun Wakil Presiden memiliki posisi penting dalam struktur pemerintahan, perannya dalam pengambilan kebijakan tetap terhambat oleh batasan konstitusi dan praktik politik yang ada,” tandasnya.
Oleh karena itu, lanjut Inas, langkah Gibran untuk membuka desk pengaduan masyarakat merupakan keputusan yang sangat tepat, karena selama ini, banyak kementerian lebih terfokus pada kegiatan rutin, sehingga pengaduan masyarakat sering kali kurang mendapatkan perhatian yang memadai.
“Dengan adanya desk ini, diharapkan suara dan keluhan masyarakat dapat didengar dan ditindaklanjuti dengan lebih serius oleh pemerintah, sehingga mendorong perbaikan dalam pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkasnya. (Red).