Hasil Pemeriksaan Hakim Kasus Ronald Tannur, Tidak Ditemukan Pelanggaran KEPPH

JAKARTA || Ekpos.com – Makamah Agung Republik Indonesia mengungkap telah membentuk Tim Pemeriksa Khusus yang dipimpin oleh Ketua Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Menurut Humas Makamah Agung, Dr H. Sobandi SH MH, pada Senin (18/11/2024) melalui group Whatshap FORSIMEMA-RI Pemeriksaan telah Rampung dilaksanakan dan laporannya sudah diserahkan kepada YM
Ketua Makamah Agung RI.

“Menyikapi maraknya pemberitaan di media elektronik berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim Kasasi perkara Nomor 1466 K/Pid/2024 a/n Ronald Tannur, Mahkamah Agung telah membentuk Tim Pemeriksa Khusus yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI,” tandas Sobandi.

Sobandi menerangkan, kronologis dan hal-hal penting terkait pemeriksaan yang dapat kami informasikan:
1. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 220/KMA/ST.PW1.3/X/2024 yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 28 Oktober 2024,
2. Tim Pemeriksa terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Agung yang diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Tim Pemeriksa Jupriyadi dan Noor Edi Yono yang merupakan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI. Pada pemeriksaan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung yang juga merupakan Plt. Kepala Badan Pengawasan ditunjuk sebagai Sekretaris Tim Pemeriksa,
3. Dasar pembentukan Tim Pemeriksa Majelis Kasasi perkara Nomor 1466 K/Pid/2024 adalah terkait adanya pemberitaan media elektronik yang menyebut ada pemufakatan jahat suap untuk mengkondisikan perkara kasasi Ronald Tannur. Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa, ZR sudah bertemu dengan Majelis Kasasi perkara tersebut. Oleh sebab itu, YM Ketua Mahkamah Agung RI membentuk Tim Pemeriksa untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Hakim Agung S, A dan S,
4. Tim Pemeriksa telah melaksanakan pemeriksaan secara maraton mulai dari tanggal 4 November 2024 sampai dengan 12 November 2024. Pemeriksaan dilakukan di 2 (dua) tempat yaitu di Kejaksaan Agung RI dan di Mahkamah Agung RI,
5. Pemeriksaan terhadap ZR dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 4 November 2024 di Ruang Rapat Direktorat Eksekusi Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jalan Sultan Hasanudin Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan didampingi oleh 2 (dua) orang Jaksa dari Kejaksaan Agung RI, sehingga apa yang ditanyakan oleh Tim Pemeriksa kepada ZR itu semua didengar dilihat dan diketahui oleh 2 (dua) orang Jaksa tersebut. Sedangkan pemeriksaan terhadap para Terkait dan para Terlapor dilakukan pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, bertempat di Ruang Sidang Ketua Kamar Pengawasan B-206 Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13 Jakarta Pusat,
6. Tim Pemeriksa telah memeriksa para Saksi, para Terkait dan Terlapor, serta dokumen-dokumen yang relevan,
7. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar HC di Universitas Negeri (UNM) Makassar pada 27 September 2024, yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan insidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S. Tidak ada fakta pertemuan lain, selain pertemuan di UNM tersebut. Adapun Hakim Agung A dan St tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR,
8. Bahwa pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya. Putusan kasasi diucapkan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 yang isinya mengabulkan kasasi Penuntut Umum, menyatakan terbukti dakwaan alternatif Pasal 351 Ayat (3) dengan pidana 5 (lima) tahun, sebagaimana dipublikasi pada portal info perkara Mahkamah Agung RI,
9. Penangkapan oknum Hakim PN Surabaya terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024, atau berselang 1 (satu) hari setelah Putusan Kasasi Perkara Nomor 1466 K/Pid/2024 diucapkan,
10. Kesimpulan dari pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara Nomor 1466 K/Pid/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup. (Sena).

Total
0
Shares
Previous Article

Pj Gubernur Apresiasi Kinerja dan Komitmen KI DKI Jakarta dalam Keterbukaan Informasi Publik

Next Article

Anggaran Rp71 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Terus di Sosialisasikan

Related Posts
Read More
Ngaku Polisi, Sekap dan Rampas Uang Penjaga Ruko MAJALENGKA – Ekpos.Com >> Mengaku polisi dari Polres Subang, tiga…