Dandim 0802/Ponorogo Pimpin Apel Gelar Pasukan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi

PONOROGO || Ekpos.com – Komandan Kodim 0802/Ponorogo, Letkol Inf Dwi Soerjono tadi pagi memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Hidrometeorologi Tahun 2024 di Kabupaten Ponorogo, Selasa (19/11/2024).

Apel yang digelar di Paseban Aloon – Aloon Kota / Kabupaten Ponorogo dan diikuti oleh peserta Apel dengan jumlah sekitar 400 orang tersebut dihadiri antara lain: Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, S.IK, S.H, M.Si, Kepala BPBD Ponorogo Masun, perwakilan Pengadilan Negeri Ponorogo, perwakilan Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ketua PMII, Ketua BAZNAS, Kapolsek dan Danramil Se-Kab Ponorogo, KKPH Madiun dan KKPH Lawu DS wilayah Kab. Ponorogo serta undangan lainnya.

Pjs. Bupati Ponorogo Joko Irianto dalam sambutan yang dibaca Pimpinan Apel diantaranya, menyampaikan terkait tujuan digelar apel tersebut serta upaya upaya pencegahan guna mengurangi atau menghilangkan resiko bencana yang mungkin terjadi.

“Oleh karena itu, kita masih bisa mengupayakan pengurangan resiko bencana sesuai kapasitas kita melalui berbagai upaya pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan bencana,“ kata Dandim 0802/Ponorogo membaca sambutan Pjs. Bupati Ponorogo.

“Tujuan dari upaya tersebut ialah untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana dengan cara mengurangi ancaman bencana dan meningkatkan ketangguhan warga yang terancam,“ kata Pimpinan Apel.

Pjs. Bupati Ponorogo melalui sambutan juga mengatakan bahwa urusan bencana adalah urusan bersama elemen bangsa yang disimbolkan melalui kolaborasi Pentaheliks, yaitu Pemerintah (termasuk TNI dan Polri), Akademisi, Pelaku Usaha, Masyarakat atau kelompok relawan serta media.

Dijelaskan juga bahwa, penanggulangan bencana juga merupakan kebutuhan dasar bagi warga Negara yang tentu harus dipenuhi oleh Negara. “Negara wajib memenuhi kebutuhan dasar tersebut baik jenis dan mutunya, secara minimal sesuai Standart Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018,“ kata Dandim 0802/Ponorogo membaca sambutan Pjs Bupati Ponorogo.

Demikian diantaranya isi sambutan Pjs. Bupati Ponorogo pada Apel Gelar Pasukan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Hidrometeorologi tahun 2024 yang dibaca Dandim 0802/Ponorogo selaku Pimpinan Apel.

Usai pelaksanaan Apel Gelar pasukan, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan pasukan serta perlengkapan penanganan bencana oleh Dandim 0802/Ponorogo (Pimpinan Apel) beserta para undangan. (Red/MdC 0802).

Total
0
Shares
Previous Article

Memberikan Dukungan Kepada Ridwan Kamil, Bak Main Judi Lalu Manfaatnya?

Next Article

Puspenkum Benchmarking Ke PT. MITJ

Related Posts