Lanal Dumai Musnahkan 3200 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, 300 Juta Dana Negara Terselamatkan

Dumai || Ekpos.com, Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel, didampingi Danposal Tembilahan Kapten Laut (KH) Amri Sitorus bersama Forkopimda Kabupaten Indragiri Hilir, melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Rokok Ilegal hasil tangkapan Satgas Gabungan TNI AL Tahun 2023, bertempat di Pos TNI AL Tg. Datok/Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Senin (18/11/2024).

Komandan Lanal Dumai dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan Barang Bukti sebanyak ± 3200 batang Rokok Ilegal oleh Lanal Dumai merupakan hasil sinergitas antara Posal Tg. Datuk bersama Tim Satgas Gurindam Sakti Koarmada I.

Untuk kita diketahui bersama, Tim Gabungan sebelumnya melaksanakan penjejakan, pengintaian dan berhasil menemukan speed boat mesin 75 PK tanpa adanya motoris atau tekong dengan membawa muatan Rokok sebanyak 46 kardus atau ± 3200 batang tanpa Pita Cukai.

“Hal ini merupakan Pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeaan, dan dengan diamankannya Rokok Tanpa Pita Cukai ini, diperkirakan dana negara dapat diselamatkan ± sebesar Rp. 300 jt” ujar Danlanal Dumai.

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut, Pj. Bupati Inhil diwakili Kepala Satpol PP Inhil Drs. Sutrisadi, Kajari Inhil yang diwakili Kasi PB3R Arsitha Agustian, S.H., M.H., Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, S.I.Κ., Μ.Ι.Κ., Palaksa Lanal Dumai Letkol Laut (PM) Priatno, S.H., M.H., Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Setiawan Rosyidi.

(Red)

Total
0
Shares
Previous Article

Irjen TNI Kunjungi Industri Pertahanan di Cape Town, Afrika Selatan

Next Article

Danlanal Bintan Hadir Pada Acara Peresmian Maritim Command Center Batam

Related Posts