JAKARTA || Ekpos.com – Mangkir dari beberapa kali panggilan oleh Tim Penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung, HL yang merupakan Tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk di bekuk saat berada di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Senin (18/11/24).
Penangkapan terhadap Tersangka HL oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bekerja sama dengan Sub Direktorat Cegah Tangkal, Pengawasan Orang Asing, Pengamanan Sumber Daya Organisasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar dalam siaran pers, menyampaikan kronologi sebelum dilakukannya penangkapan terhadap Tersangka HL.
Pada 29 Februari 2024, HL diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS, pasca dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (Immigration and Customs Authority -ICA), HL diketahui keberadaannya di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024.
Selanjutnya, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap HL, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Terhadap HL, kemudian dilakukan pencekalan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024 selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dilakukan penarikan paspor RI atas nama yang bersangkutan berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03-04-200 tanggal 28 Maret 2024, pada 16 April 2024.
HL ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah dipanggil dengan patut yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Kemudian pada 18 November 2024, Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.
Tersangka HL dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, seterusnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Peran Tersangka HL yaitu selaku Beneficiary Owner PT. TIN secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT. Timah Tbk dengan PT. TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV. BPR dan CV. SMS (yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal).
Tersangka HL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (MN).