Plt Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono. (Foto Ist).
Demak || Ekpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak berhasil menyita 105 botol minuman beralkohol (miras) dan tiga alat pres dalam operasi penegakan hukum dan penanggulangan penyakit masyarakat, beberapa waktu lalu.
Operasi ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat serta Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Operasi menyasar tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Dempet dan Kecamatan Wonosalam, dengan melibatkan 11 personel Satpol PP Demak dan 2 personel Kodim 0716/Demak.
Melalui keterangannya kepada wartawan, Jum’at (22/11), Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Demak, Agus Sukiyono menyatakan bahwa, operasi ini bertujuan untuk menjaga ketenteraman masyarakat dari ancaman peredaran minuman beralkohol ilegal.
Ia menyebutkan, barang bukti yang disita hasil dari operasi tersebut yakni, di
Kecamatan Karanganyar menyita setengah botol arak besar, 2,5 gelas es moni, 1 mesin pres. 6 gelas es moni, 1 mesin pres. 72 botol arak besar, 1 mesin pres dan 9 botol arak besar dari 4 warung.
Di Kecamatan Dempet menyita 2 botol arak besar, 4 botol cong yang, 7 botol anker bir, dan 4 bungkus Kuku Bima.
Di Kecamatan Wonosalam menyita 5 botol arak besar, 1 gelas es moni. 4 gelas es moni.
Dijelaskan dia, dalam operasi ini, petugas mendatangi penjual miras yang sudah menjadi target, namun sebagian lokasi terpantau tutup.
“Barang bukti berupa minuman beralkohol, alat racik es moni, dan mesin pres berhasil disita dari 9 penjual,” terangnya.
Petugas juga memberikan teguran lisan dan tertulis kepada penjual sesuai dengan prosedur.
Selain itu, usaha hiburan seperti karaoke di wilayah operasi ditemukan dalam kondisi tutup.
Agus Sukiyono menambahkan, pihaknya akan terus melakukan operasi seperti ini secara berkala untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman di Kabupaten Demak.
“Langkah tegas ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran miras ilegal dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. (Red).