Turun Rame-Rame Pamungkas Robohkan Konglomerat yang Menantang dan Berdiri Mengangkang

Damai Hari Lubis

JAKARTA || Ekpos.com – (Ikhtisar, apa saja langkah hukum untuk menghadapi problematika PSN dalam hubungan hukum dengan projek PIK 2)

Artikel ini hendak menyampaikan sesuatu yang berhubungan dengan kesepakatan antara seluruh anak bangsa yang tertuang dalam konstitusi dasar UUD.1945 dan hubungannya degan PSN & PIK 2 bisnis propert dibawah kendali WNI keturunan bangsa china.

Makna Dan Pentingnya Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik negara dan dikelola untuk kemakmuran rakyat. Pasal ini memiliki makna kesepakatan seluruh anak bangsa sebagai wujud semangat nasionalisme terhadap tanah warisan leluhur, saat dan setelah memperoleh Kemerdekaan RI.

Sedangkan terkait negara ini adalah, tidak terlepas daripada nomenklatur negara dengan teori pemahaman tentang negara, yakni ada bangsa (rakyat), memiliki tanah (wilayah) dan organisasi pemerintahan yang mengaturnya (norma-norma,) yakni kelompok kecil masyarakat yang disepakati untuk diberikan tugas sebagai penguasa untuk penyelenggaraan negara, dalam teori adminstrasi hukum ketatanegaraan NRI adalah termasuk eksistensi dari organisasi eksekutif, yudikatif dan legislatif.

Poin choir-nya (suara kesepakatan) “bahwa negara memiliki kekuasaan atas sumber daya alam, tetapi bukan sebagai pemilik, melainkan sebagai pengelola. Negara bertanggung jawab untuk mengatur dan mengurus sumber daya alam tersebut untuk kemakmuran rakyat”.

Atau kata kuncinya pasal ini adalah, _”sepakat dikelola oleh negara namun demi untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk mencekik atau menjarah rakyat”._

Lalu bagaimana dalam hubungannya antara koor/choir “demi kemakmuran rakyat” dengan keberadaan PSN/ Projek Strategis Nasional PIK 2 ?

Bahwa PSN merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional yang sebelumnya pengaturannya ada pada Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 yang berturut-turut diubah dengan Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017, Peraturan Presiden No. 56 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020.

Maka jawaban pertanyaan daripada hubungannya antara koor/choir “demi kemakmuran rakyat” dengan keberadaan PSN/ Projek Strategis Nasional PIK 2 adalah PSN sah memiliki landasan regulasi PP Nomor 42 Tahun 2021 sebagai asas legalitas, noktah.

Kupasannya yang terpenting terkait asas (teori) Kemakmuran Rakyat versus PIK 2 adalah:
1. Apakah substantif daripada, demi kemakmuran rakyat sudah terpenuhi dan sesuai dengan norma dan logika ekonomi? Andai sudah terpenuhi maka fungsi negara dan fungsi hukum yang negara miliki yang bersifat memaksa harus dijalankan demi kepastian hukum (legalitas) dan manfaat (utilitas) hukum.
2. Namun ternyata riil ada jeritan dan perlawanan dari penduduk rakyat terhadap tanah milik mereka berdasarkan alas hak dasar yang mereka miliki. Kenapa dan ada apa? Apakah dalam praktik fungsi pejabat publik dalam hal penyelenggaraan negara tidak berkeadilan, dimana fungsi hukum yang tertinggi justru adalah KEADILAN BAGI RAKYAT, sesuai makna adagium hukum dan keadilan, “salus populi supreme lex esto”.

Lalu siapakah pelaksana keadilan tersebut sejatinya? Jawabnya adalah negara, dalam makna hukum tata negara adalah kelompok kecil manusia WNI dari Bangsa Indonesia selaku yang punya Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) selaku penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat publik eksekutif dan pejabat publik legislatif, atau dengan kata lain, aparatur pejabat umum (publik) negara yang berhubungan dengan penguasa dengan pengusaha property.

Maka fungsi selaku penyelenggara negara atau representatif negara dalam pemahaman BERKEWAJIBAN BEKERJA adalah mereka para ekskutif dan legislatif sesuai domain dan atau rujukan kompetensi wilayah. Maka kedua fungsi penyelenggara negara (eksekutif dan legislatif), berkewajiban turut, turun aktif, segera turba implementasikan Tupoksi (mencakup tugas kontrol)

Tentang:
1. Apakah PIK 2 sudah berkesesuaian dengan PP. dan regulasi yang ada?
2. Apakah ada sesuatu yang melanggar asas tertinggi dan prinsip tertinggi pada konstitusi atau PRAKTEK PELAKSANANNYA TIDAK atau BUKAN DEMI KEMAKMURAN RAKYAT dalam realitas terkait unsur pemakaian tanah dengan pola ganti rugi yang layak?
3. Jika sudah memenuhi kenapa timbul kegaduhan akibat penolakan, pertentangan dan adanya “perlawanan rakyat?

Maka, metode observasi TURBA para eksekutif dan legislatif mesti menemukan dan mendapatkan analisa dan kesimpulan analisis, tentang hal-hal kendala apa saja yang terjadi berikut solusi berikut pola untuk mengatasinya dan selesai secara nyaman dan berkeadilan.

Andai penyelenggara negara pemilik tupoksi bergeming, atau nyata turun kebawah namun tidak menghentikan jeritan rakyat oleh sebab belum memenuhi rasa keadilan sesuai prinsip sejatinya makna konstitusi dasar, “demi kemakmuran rakyat”, maka masyarakat publik bangsa ini dapat menilai bahwa penyelenggara tidak cakap bahkan tidak mampu, dan justru menimbulkan kecurigaan publik, karena hasil tupoksi mereka dianggap tidak kredibel dan tidak akuntabel. Sehingga tidak menyelesaikan inti permasalahan serta tidak mustahil akan melahirkan judgemental dari publik sehingga akan melahirkan berbagai rumor bahkan prediksi logis berdasarkan analisis para pakar politik ekonom yang serius konsiten berdiri dibelakang publik dengan berbagai temuan yang telanjang mata teraniaya.

Oleh hal hal ini semua, maka bijak, andai sulit menemukan solusi penyelesaian akibat regulasi yang ada sudah terpenuhi oleh gejala-gejala main mata antara user /para konglomerat dan pebisnis (perantara) yang notabene dianataranya aparatur kelurahan atau Kepala (aparat) Desa dan para begundal, namun kenyataannya dalam praktik realitas, pola mendapatkan tanah, berbuah banyak penolakan secara umum baik oleh si pemilik maupun oleh saudara sebangsa lainnya yang turut prihatin dan peran serta masyarakat tehadap perilaku penguasa (apartur negara) yang dirasa tidak berkeadilan, maka langkah yang mesti diambil adalah pembatalan sementara dan peninjauan ulang terhadap izin pelaksanan projek PSN khususnya kepada konglomerat, bahkan jika memang banyak teman bukti pelanggaran atau rekayasa terhadap izin, sudah keharusan bagi DPR RI untuk menggunakan hak mereka untuk (rekomendasikan) pembatalan secara permanen Projek PIK 2.

Atau kah yang sebenarnya para pemangku jabatan terkait proyek PIK 2 *_memang sudah tertutup rupiah atau semua anggota DPR RI koor keselek biji salak dari biji emas ?_*

Apa langkah bijaksana sesuai koridor hukum atau upaya hukum apa yang masyarakat dapat lakukan imbas kerugian materil dan imateril yang mereka dapatkan, dengan berbagai bukti pelanggaran yang sulit diperbaiki atau tidak dapat atau gagal diluruskan serta gagal dimusyawarahkan melalui metode/ teori sila ke 4 Panca Sila Jom sistim hukum bersama pihak-pihak Penyelenggara Negara sehingga keseluruhannya implementasinya menerbitkan ketentuan-ketentuan dan pelaksanaan yang _TIDAK BERKEPASTIAN HUKUM DAN JAUH DARI RASA KEADILAN ? Maka tindakan hukum yang dapat diambil diantara lain upaya litigasi dan non litigasi_ berupa:
1. Mengajukan upaya proses litigasi melalui JR. Tentang pembatalan PP, revisi, penghapusan frase atau penambahan kalimat pada -frase pada PP a quo in casu kepada lembaga mahkamah agung,
2. Mengajukan gugatan PMH perbuatan melawan hukum Jo. 1365 BW. melalui Pengadilan Negeri,
3. Aksi Turun Rame-Rame tanpa batasan jumalh sebagai pelaksanaan HAM (vide UU. Nomor 39 Tahun 1999) dan demi untuk memperjuangkan hak hak atas harta benda dan menuntut keadilan dan dalam rangka kepatuhan turut berpartisipasi, ikut dan patuh tehadap perintah sistim hukum dalam kebebasan menyampaikan pendapat (vide UU. No. 9 Tahun 1998) serta kebebasan bangsa ini untuk turut serta dalam peran masyarakat (Jo. Vide terdapat pada semua sistim hukum dan perundang-undangan) terkait tuntutan keadilan terhadap hak -hak saudara sebangsa yang hak-haknya dilanggar oleh dan berdasarkan faktor kepentingan oligarki, atau kezaliman yang dilakukan oleh *_segelintir penguasa_* bersama *_kelompok kecil pengusaha besar_* (konspirasi politik).

Penulis adalah, pakar dalam ilmu Kebebasan Menyampaikan Pendapat dan Peran Serta Masyarakat.

Total
0
Shares
Previous Article

Pastikan Kondusif, Dandim Demak Bersama Forkopimda Monitoring Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

Next Article

Ketua Apindo Banten, Ucapkan Selamat Kepada Andra Soni-Dimyati

Related Posts