JAM-Datun: Jalin Kerja Sama untuk Mitigasi Risiko Hukum di Bidang Konstruksi

JAKARTA || Ekpos.com – Penandatanganan perjanjian kerjasama dalam upaya mitigasi risiko hukum di bidang perdata dan tata usaha negara oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dan PT. Nindya Karya di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/24).

Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Dr. R. Narendra Jatna, S.H, LL.M dan Direktur Utama PT. Nindya Karya, Moeharmein Zein Chaniago.

Diterangkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar bahwa, tujuan kerja sama ini untuk mendukung PT. Nindya Karya dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang mungkin muncul dalam operasionalnya, terutama di sektor konstruksi, pengadaan dan investasi.

Dalam sambutannya, JAM- Datun menekankan pentingnya penerapan prinsip business judgment rule dan fiduciary duty bagi para pemangku kepentingan di PT. Nindya Karya.
“Kolaborasi ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis, memastikan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, dan memitigasi risiko yang dapat memengaruhi reputasi serta keberlanjutan bisnis perusahaan,” ujar JAM-Datun.

PT. Nindya Karya sebagai bagian dari BUMN Holding PT. Danareksa, diharapkan dapat memainkan peran aktif dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJPN 2025–2045. Agenda tersebut mencakup transformasi ekonomi, pembangunan kewilayahan yang merata, infrastruktur berkualitas dan ramah lingkungan, serta kesinambungan pembangunan.

Kerja sama ini juga diharapkan dapat mendorong penguatan sumber daya manusia melalui pelatihan bersama untuk menghadapi perkembangan aturan hukum dan regulasi, khususnya di sektor pelabuhan dan konstruksi. Dengan dukungan dari Jaksa Pengacara Negara, PT. Nindya Karya diharapkan mampu mengoptimalkan operasionalnya sambil menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan bisnisnya.
“Perjanjian ini tidak hanya mencerminkan upaya mitigasi risiko hukum, tetapi juga merupakan komitmen bersama untuk memastikan layanan hukum berkualitas serta pendampingan yang optimal dalam menangani persoalan di sektor bisnis jasa konstruksi,” imbuh JAM-Datun.

Kerja sama ini menegaskan komitmen JAM DATUN untuk mendukung sektor BUMN dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia. (MN).

Total
0
Shares
Previous Article

KPT DKI Jakarta Buka Pengawasan Virtual, Sinergitas untuk Meningkat Kerja PN Jak Pst

Next Article

Hasil Rapat Pleno (KPU) Kota Sukabumi, Pasangan Ayep Jaki dan Bobby Maulana Unggul di Pilkada 2024

Related Posts