JAKARTA || Ekpos.com – Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, SH, membenarkan ada Permohonan Praperadilan Heru Hanindyo berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan. “Benar, ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh HERU HANINDYO tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka dengan Termohon JAMPIDSUS,” ucap Djuyamto, SH kepada wartawan melalui pesan whatshap, pada Kamis (5/12/2024).
Dikatakannya bahwa, permohonan tersebut diajukan pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 di kepaniteraan pidana dan diregister No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL dengan hakim tunggal ABDULLAH MAHRUS,SH, MH.
“Sidang pertama telah ditetapkan yaitu pada hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024,” imbuh Djuyamto. (Sena).