JAM-Datun Dorong Kepatuhan UU PDP Dalam Pembangunan Ekonomi Digital

 

JAKARTA || Ekpos.com – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Dr. R. Narendra Jatna, S.H, LL.M, memaparkan tentang pentingnya perlindungan data pribadi sebagai fondasi utama pembangunan ekonomi digital Indonesia.

Hal ini disampaikan Jamdatun dalam Seminar Hukum “Legal Summit 2024” yang dihelat oleh PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) di Telkomsel Smart Office, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (5/12/24).

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Oktober 2024, upaya untuk mengurangi risiko kebocoran data dan serangan siber kini menjadi fokus utama pemerintah dan industri.

Indonesia menghadapi tantangan besar dalam keamanan data pribadi, dengan rentetan kasus kebocoran data signifikan, termasuk 1,3 miliar data registrasi SIM Card (2022),
337 juta data dari Disdukcapil (2023), 1,64 TB data dari situs Kementerian Pertahanan (2023) dan 4,7 juta data ASN (2024).

“Kejahatan siber yang terus meningkat menunjukkan lemahnya perlindungan data pribadi. UU PDP hadir sebagai landasan hukum untuk mengatasi kelemahan ini dengan mengatur kewajiban pelaku usaha dalam melindungi data pribadi masyarakat,” ujar JAM-Datun.

Dalam paparannya, JAM-Datun menyoroti berbagai manfaat strategis dari penerapan UU PDP yaitu: Kurangi Risiko Serangan Siber, tingkatkan Daya Saing Global, dukung Pertumbuhan Ekonomi Digital dan bangun Kepercayaan Publik.

UU PDP memberlakukan sanksi administratif hingga denda maksimal 2% dari pendapatan tahunan bagi pelanggar, serta sanksi pidana berat bagi kasus serius.

JAM-Datun menggarisbawahi pentingnya perusahaan untuk Menyiapkan kerangka kerja pelindungan data pribadi, melakukan peninjauan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan PDP, menunjuk petugas khusus (Data Protection Officer/DPO) dan melakukan audit keamanan secara berkala.

Sebagai penegak hukum, JAM-Datun berkomitmen mendukung implementasi UU PDP melalui edukasi hukum, koordinasi dengan lembaga terkait dan penegakan hukum yang lebih efektif. “Kolaborasi yang erat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan terpercaya,” tutup JAM-Datun. (MN).

Total
0
Shares
Previous Article

Banjir Sukabumi, Pangdam III/Slw Dorong Percepatan Pemulihan

Next Article

Korsabhara Baharkam Polri Audit Sistem Manajemen Pengamanan di Petrochina Jabung Ltd

Related Posts