JAKARTA || Ekpos.com – Pada acara “The Governance and Finance: Supporting Exploration, Value- Added Processing, and Mining in Indonesia’s Future” yang diselenggarakan pada Rabu 4 Desember 2024 di Hotel Mulia, Jakarta, Kejaksaan Agung melalui Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agus Sahat S.T. Lumbon Gaol, S.H, M.H, hadir menyampaikan sambutan.
Dalam sambutannya, Direktur D menyampaikan pandangannya dari perspektif hukum, khususnya peran hukum dalam mendukung tata kelola sektor pertambangan yang berkelanjutan. “Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya hadir sebagai alat penegakan, tetapi juga sebagai akselerator pembangunan nasional,” ujar Direktur D.
Selain itu, Direktur D juga menyoroti pentingnya tata kelola yang baik untuk memanfaatkan kekayaan mineral Indonesia secara berkelanjutan. “Sumber daya mineral seperti nikel, bauksit, emas, dan batubara adalah modal strategis bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, pemanfaatannya harus didasarkan pada prinsip hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan untuk memastikan dampak positif jangka panjang,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Direktur D menyampaikan beberapa pokok hal yang meliputi:
1. Pemanfaatan Teknologi dalam Eksplorasi,
2. Hilirisasi untuk Nilai Tambah,
3. Kerangka Regulasi dan Penegakan Hukum,
4. Pendekatan Humanis dan Responsif,
5. Kolaborasi dan Pendidikan Hukum
Kejaksaan berkomitmen mendukung kolaborasi antarinstansi serta program edukasi hukum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi.
Sebagai rekomendasi, Direktur D menyerukan penguatan regulasi, integrasi kebijakan lintas sektor dan investasi dalam teknologi serta sumber daya manusia untuk memastikan daya saing global sektor pertambangan Indonesia.
“Dengan tata kelola yang baik dan pendekatan hukum yang progresif, sektor pertambangan dapat menjadi motor penggerak pembangunan nasional yang berkelanjutan,” pungkasnya. (MN).