JAKARTA || Ekpos.com – Gugatan Perkara Wanprestasi Nomor 496/PDT.G/2024/PN.JKT.TIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (05/12/2024).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Dameria Simanjuntak sempat memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi namun tidak berhasil.
Sidang dilanjutkan dengan pemanggilan pihak pihak, namun karena pihak tergugat (Anggiat Heny Hutajulu) maju sendiri atau tidak ada kuasa hukumnya, majelis hakim banyak memberikan edukasi terkait gugatan yang dilayangkan kepada tergugat.
Sementara pihak penggugat Henry Hutajulu diwakili oleh kuasa hukumnya dari kantor hukum Risma Situmorang & Partners.
Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda jawaban/tanggapan dari pihak tergugat Anggiat Heny Hutajulu dan turut tergugat marni nababan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggugat memohon pada pengadilan untuk:
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya,
2. Menyatakan sah dan berharga: (a). Utang Pokok I TERGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagaimana Kwitansi Pinjaman Uang tertanggal 19 Oktober 2020 dan Utang Pokok II TERGUGAT sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) sebagaimana Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 5 November 2020, (b). Bunga Utang Pokok II TERGUGAT sebagaimana ketentuan Angka 2 Jo. Angka 4 Jo. Angka 10 SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG tertanggal 5 November 2020,
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan CIDERA JANJI/ WANPRESTASI kepada PENGGUGAT dalam memenuhi kewajiban dalam Utang Pokok I TERGUGAT sebagaimana Kwitansi Pinjaman Uang tertanggal 19 Oktober 2020 dan Utang Pokok II TERGUGAT serta Bunga Utang Pokok II TERGUGAT sebagaimana Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 5 November 2020 yang menimbulkan kerugian terhadap PENGGUGAT,
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp. 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut: (a). Pembayaran sisa Utang Pokok I TERGUGAT sebagaimana Kwitansi Pinjaman Uang tertanggal 19 Oktober 2020 dan Utang Pokok II TERGUGAT sebagaimana Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 5 November 2020 kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 235.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), (b). Pembayaran sisa Bunga Utang Pokok II TERGUGAT sebagaimana ketentuan Angka 2 Jo. Angka 4 Jo. Angka 10 SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG tertanggal 5 November 2020 sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap bulannya terhitung lalai mulai Bulan Februari 2021 hingga diajukannya Gugatan ini pada bulan September 2024 (43 bulan), sehingga sisa Bunga Utang Pokok II TERGUGAT adalah sebesar Rp. 215.000.000,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah),
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,-/hari (Satu Juta Rupiah per hari) atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo terhitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap: (a). Objek jaminan berupa Tanah dan Bangunan Rumah diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 08366 atas nama MARNI NABABAN (TURUT TERGUGAT), luas 59 m2 (lima puluh sembilan meter persegi), sebagaimana Surat Ukur Nomor 00621/Duren Sawit/2018 yang terletak dan berada di Jalan Buaran III No. 20, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur dan (b). Harta-harta kekayaan TERGUGAT lainnya baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang akan PENGGUGAT uraikan dan sampaikan di kemudian,
7. Menyatakan tidak sah segala peralihan hak atas objek jaminan berupa Tanah dan Bangunan Rumah diatasnya atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 08366 atas nama MARNI NABABAN (TURUT TERGUGAT), luas 59 m2 (lima puluh sembilan meter persegi), sebagaimana Surat Ukur Nomor 00621/Duren Sawit/2018 yang terletak dan berada di Jalan Buaran III No. 20, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur,
8. Memerintahkan TERGUGAT atau siapa saja orang yang menempati atau menguasai objek jaminan berupa Tanah dan Bangunan Rumah di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 08366 atas nama MARNI NABABAN (TURUT TERGUGAT), luas 59 m2 (lima puluh sembilan meter persegi), sebagaimana Surat Ukur Nomor 00621/Duren Sawit/2018 yang terletak dan berada di Jalan Buaran III No. 20, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur untuk segera melakukan pengosongan atas objek jaminan tersebut,
9. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu eksekusinya walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali dari TERGUGAT (Uitvoorbaar bij Voorraad),
10. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara ini,
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini. (Rd).