Haul Tahun Ke-4 Para Syuhada KM 50 (2020-2024)

Oleh: Damai Hari Lubis

JAKARTA || Ekpos.com – Kyai Shabri Lubis, tokoh ulama dan Eggi Sudjana tokoh aktivis muslim hadir dan memberikan sambutannya hari ini, Kamis (5 Des 2024), di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, dalam rangka haul tahun ke-4 (kelima) untuk memperingati sekaligus kirim do’a terhadap 6 (enam) syuhada yang dibantai secara moord di tol KM 50 atau pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan dan brutal (unlawful killing) oleh kelompok yang sampai saat ini para pelaku pembunuh bencana dengan klasifikasi intelectual dader (perancang/perencana) dan atau uitlokker (pembujuk, yang mempengaruhi pelaku) dan ditambah masih banyak ditengarai para pelaku eksekutor terhadap ke-enam sahid yang belum tersentuh proses hukum hingga saat ini. Sedangkan peradilan yang pernah ada dapat dianggap peradilan dagelan.

Karena pasal tuduhan moord (pasal 340 KUHP) ancaman sanksinya adalah vonis mati bukan dikenakan pasal 49 KUHP, onslag.

Selebihnya dari sisi yuridis, kejahatan terhadap 6 syuhada Tol KM 50 ini terindikasi kuat melibatkan anggota polri dan institusinya (lembaga negara), maka peristiwa pembunuhan extra yudicial killing merupakan kejahatan HAM (kejahatan retro aktif).

Ada pun tangkapan penulis, dari salah satu isi namun inti dari narasi sambutan dari kedua tokoh dan termasuk tokoh aktivis dari Bandung Rizal Fadilah adalah:

Kyai Shobri Lubis, Ketua Persada 212: “bahwa para syahid lebih tinggi derajatnya daripada orang sholeh”.

Eggi Sudjana dengan berseloroh: “bahwa hutang manusia adalah kewajiban, sehingga dapat menghambat orang yang berutang masuk syurga, maka karena negara Indonesia punya hutang ratusan triliun kepada negara asing, bagaimana orang indonesia bisa masuk syurga? Namun, karena itu hutangnya Jokowi maka, bangsa ini tidak punya beban kelak di akhirat.

Rizal Fadillah: ada jalan hukum untuk membuka kembali tabir kejahatan Pelaku Pembunuhan di tol km.50, di antaranya melalui novum diperjuangkan melalui institusi hukum Komnasham dsn Politik (legislatif). ***

Penulis adalah: Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Total
0
Shares
Previous Article

Dukung Pemberantasan Narkoba, Lantamal I Hadiri Launching Gerakan Bersih Narkoba Serentak Se-Sumatera Utara

Next Article

ON MA, Resmi Daftarkan Gugatan Perselisihan Pilkada Madina ke MK

Related Posts