JAKARTA || Ekpos.com – Ombudsman telah meminta keterangan dan bukti-bukti surat yang relevan dari pihak vihara. Beberapa dokumen yang telah diserahkan termasuk surat permohonan, teguran, serta keabsahan surat-surat yang dikirimkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Wilayah BPN dan Kementerian Sumber Daya Air (SDA).
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Yayasan Vihara Amurva Bhumi, Sahat Gultom kepada wartawan melalui keterangannya, Jum’at (6/12).
Dikatakannya, Ombudsman Republik Indonesia (RI) telah melakukan peninjauan terkait sengketa tanah yang melibatkan Yayasan Vihara Amurva Bhumi (Hok Tek Tjeng Sin) di Karet, Jakarta Selatan.
“Salah satu permasalahan utama adalah tanah jalan akses vihara yang melintasi kali Tiong, yang oleh “Perusahaan swasta” dimasukkan dalam sertifikat tanah milik mereka,” ujar Sahat.
Dengan adanya bantuan dari Ombudsman RI, pihak vihara berharap, agar sengketa tanah ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil, serta memberikan hak akses yang sah bagi umat Buddha yang ingin beribadah di Vihara Amurva Bhumi.
“Vihara yang merupakan tempat ibadah umat Buddha ini, tengah berjuang untuk memperoleh akses jalan yang sah, yang saat ini terhalang oleh klaim tanah yang diajukan oleh “Perusahaan swasta”,” imbuhnya.
Meski Ombudsman telah meminta klarifikasi dari kedua belah pihak, hingga kini mereka belum mengambil tindakan lebih lanjut. Namun, pihak vihara berharap intervensi Ombudsman dapat membantu menyelesaikan sengketa ini secara adil.
*Sengketa Berawal dari Gugatan PT. Danataru Jaya*
Kasus ini bermula ketika Perusahaan Swasta menggugat tanah yang berada di area Vihara Amurva Bhumi, mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan milik mereka berdasarkan sertifikat yang dimiliki. Pihak vihara, yang menjadi tergugat, telah mengajukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa tanah tersebut sah milik mereka, termasuk sertifikat tanah dan surat hibah yang dikeluarkan oleh pihak terkait.
Namun, meskipun telah memberikan bukti-bukti tersebut, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan gugatan Perusahaan swasta sebelum keputusan diambil, telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun tidak ada kesepakatan yang tercapai. Bahkan, sidang setempat yang dilakukan oleh majelis hakim juga tidak menghasilkan penyelesaian yang memadai bagi pihak vihara.
*Upaya Hukum Berlanjut*
Keputusan Pengadilan yang mengecewakan pihak vihara, memicu upaya hukum lanjutan. Pihak vihara telah mengajukan banding dan kasasi terhadap putusan tersebut dan saat ini perkara ini berada di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Pihak Yayasan Vihara Amurva Bhumi tetap berharap, agar proses hukum ini memberikan keadilan, mengingat mereka telah memiliki berbagai bukti yang sah, termasuk surat pendirian vihara dan sertifikat tanah yang membuktikan klaim mereka.
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi dari pihak Perusahaan Swasta. (Sena).