Miris !!! Dari Tahun 2018-2023, Uang PIP Diduga Digelapkan

 

CIANJUR || Ekpos.com – Diduga oknum pihak Sekolah SDN Girijaya yang beralamat di Desa Jayagiri, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur menyalahkan gunakan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan tidak menyalurkannya kepada siswa yang berhak menerima PIP

Adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Girijaya berdasarkan Informasi sumber dari orangtua siswa yang tidak bisa disebutkan identitasnya menyebutkan bahwa, dana bantuan PIP tersebut diduga disalahgunakan dan tidak disalurkan dengan baik selama masa pendidikan anaknya dimulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.

Menurut narasumber bahwa, anaknya tidak pernah menerima uang tersebut sama sekali dan bukan anaknya saja, akan tetapi diduga ada siswa-siswa lainya yang tidak menerima PIP tersebut. “Diduga PIP tersebut digelapkan oleh oknum pihak sekolah SDN Girijaya dari tahun 2018 Hingga tahun 2022,” imbuhnya.

Dugaan lain adanya pemotongan dana bantuan PIP bagi siswa yang menerima PIP, hal tersebut berdasarkan narasumber dari orangtua siswa bahwa, PIP telah dicairkan oleh pihak sekolah kemudian dibagikan secara diam-diam kepada orangtua siswa dengan nilai nominal yang tidak utuh alias dipotong atau tidak sesuai dengan nominal yang diterima.

Adapun harapan dan tuntutan dari para orangtua siswa yang PIP anaknya digelapkan oleh pihak sekolah, agar kerugian yang di sebabkan oleh oknum pihak Sekolah tersebut harus diberi efek jera atau tindakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH).

Karena perbuatan oknum sekolah tersebut telah melanggar hukum, menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang serta melanggar Pasal 385 tentang Korupsi untuk tujuan memperkaya diri sendiri.

Menurut Undang-Undang UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Pasal 2 UU Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun. Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp200 juta. Denda paling besar Rp1 miliar.

Terkait dugaan penggelapan PIP tersebut, Kepala Sekolah SDN Girijaya DAUD ketika disambangi oleh wartawan, Selasa (26/11/2024) untuk konfirmasi mengatakan bahwa, Kepala Sekolah SDN Girijaya mengakui dan membenarkan bahwa telah terjadi penyelewengan Dana Bantuan PIP dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.

Daud menyebutkan, ia menjabat kepala sekolah di SDN Girijaya pada tahun 2022, ia pun menyebutkan memang benar adanya penyelewengan PIP dari tahun 2018 sampai 2022 oleh kepala sekolah sebelumnya (ada 3 (tiga) kepala sekolah sebelum ia menjabat), ia pun mengakui bahwa ia pun khilaf telah melakukan penyelewengan PIP dari 2022-2023.

Menurut pengakuan KS DAUD, ia telah mengembalikan Dana Bantuan PIP yang ia selewengkan kepada siswa yang berhak. “Bila ada orangtua siswa yang merasa anaknya menerima PIP, tapi tidak diberikan segera datang dan temui saya pasti akan saya ganti,” tegasnya KS DAUD kepada wartawan.

“Sebelumya telah diadakan rapat di sekolah antara pihak sekolah dan para orangtua siswa penerima PIP yang diselewengkan, mengenai PIP yang diselewengkan oleh KS sebelum saya menjabat, yaitu dari tahun 2018-2022 , saya akan mengakomodir untuk mengganti Dana Bantuan PIP tersebut, Alhamdulillah sudah sebagian besar dikembalikan,” sebut KS DAUD.

Berdasarkan pengakuan KS DAUD tersebut diatas, ternyata bertolak belakang dengan fakta dilapangan ternyata masih banyak menurut pengakuan orangtua siswa penerima PIP, uang PIP yang dikorupsi belum dikembalikan???. (Abah Agus/Tim).

Total
0
Shares
Previous Article

RAKOR DESK PEMBERANTASAN NARKOBA, BAHAS HUKUMAN MAKSIMAL & MATI

Next Article

Kapolres Cianjur Tinjau Wilayah Cianjur Selatan Pasca Bencana Alam Longsor Dan Banjir

Related Posts