Tangani 31 Perkara, Kejati Kalsel dan Kejaksaan Negeri di Wilayahnya Selamatkan Keuangan Negara Rp 18.139.713.029,68

BANJARMASIN || Ekpos.com – Memperingati Hari Anti Korupsi Se-Dunia (HARKODIA) Tahun 2924, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) turun ke jalan membagikan sticker anti korupsi dan coklat kepada para pengguna jalan, Senin (9/11/24).

Kemudian dilanjutkan dengan Pers Rilis yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati, S.H, M.H didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Yudi Triadi, S.H, M.H, Asisten Intelijen I Wayan Wiradharma, S.H, M.H dan Asisten Tindak Pidana Khusus DR. Abdul Mubin, S.H, M.H.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati, S.H, M.H menyampaikan bahwa, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan selama tahun 2024 menangani perkara sebanyak 31 (tiga puluh perkara) perkara, dengan total penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 18.139.713.029,68 (delapan belas milyar seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga belas ribu dua puluh sembilan koma enam puluh delapan).

Khusus untuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, penanganan perkara sebanyak 5 (lima) perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 6.836.909.401,00 (Enam Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Juta Empat Ratus Satu Ribu Rupiah) dan dari jumlah uang tersebut pada sebagian yang telah di sita oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan diperlihatkan pada kegiatan Press Release dengan jumlah sebesar Rp. 3.086.909.401 (Tiga Milyar Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Empat Ratus Satu Rupiah).

Adapun 5 Perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut:

Pertama Perkara atas nama tersangka WR, dan yang kedua Perkara atas nama tersangka ES.

Terhadap kedua perkara ini dilakukan Splitzing dengan Uraian / kasus posisi sebagai berikut:
– PT ASM mendapatkan Fasilitas Pembiayaan konstruksi dari Bank plat merah (BUMN) Cabang Banjarmasin sebesar Rp. 5.800.000.000,- (lima miliar delapan ratus juta rupiah) jangka waktu 36 bulan dengan agunan sertifikat yang diploting menjadi 93 buah SHGB atas nama PT. ASM. Bahwa dalam proses pemberian Pembiayaan konstruksi Bank Plat merah kepada PT. ASM terdapat perbuatan melawan hukum, yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.230.000.000,00 (lima miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP. Dari penanganan perakara tersebut penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 2.586.909.401,00 (Dua miliar lima ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus sembilan ribu empat ratus satu rupiah).

Perkara yang ketiga atas nama tersangka MR.

Perbuatan tersangka MR, selaku Direktur PT. ADCL menggunakan uang modal penyertaan sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) tidak lengkapi dengan Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan Rencana Bisnis Tahunan yang telah mendapat persetujuan Pemegang Saham didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan hal itu, bertentangan dengan Permendagri No.77 tahun 2020 tentang Pedoman tekhnis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No.52 tahun 2012 tentang pengelolaan investasi daerah, Peraturan Bupati Balangan No.85 tahun 2022 tentang Tata cara pencairan modal Pemda kepada Badan Usaha Milik Daerah. Bahwa dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka tersebut berpotensi kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 19.000.000.000,- (sembilan belas miliar rupiah). Dan dari penanganan perkara tersebut penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 4.250.000.000,00 (empat miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).

Keempat, perkara atas nama tersangka MS.

Yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Kader Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2022 yang dilakukan oleh tersangka M.S dimana tersangka merupakan pihak yang bukan merupakan bagian Aparatur Sipil Negara di Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai pengumpul nama calon Kader Sosial di seluruh Desa / Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan menerima dana jasa Kader Sosial tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yang terakhir, perkara atas nama terpidana Hairiyah.

Dugaan tindak pidana korupsi atas tindakan fraud terhadap pengajuan kredit (topengan) rekening nasabah dan kredit (tempilan) rekening nasabah yang dilakukan secara bersama-sama dengan Mantri Pemrakarsa di PT. Bank Pelat merah (BUMN). Tahun 2020-2022 yang diduga merugikan Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 6.592.723.270,- (Enam miliar lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) yang dilakukan oleh terpidana Hairiyah (perkara dimaksud sudah ada Putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dan telah Inkracht).

Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH bahwa, kegiatan Press Release ini merupakan bagian dari rangkaian Kegiatan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024 dengan Tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju”, untuk itu maka dalam kesempatan yang baik ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyampaikan capaian kinerja kepada Publik.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas.

Penanganan Perkara ini tidak hanya dilakukan dengan proses hukum yang sah, namun juga dengan upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan. Kami senantiasa berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa seluruh prosedur hukum dijalankan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan Press Release tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah menjalin kerja sama dalam mempublikasikan semua kegiatan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, besar harapan kami kerjasama tersebut dapat terus dilanjutkan dan bersinergi dalam memberikan informasi dan edukasi kepada Masyarakat Banua. (MN).

Total
0
Shares
Previous Article

Bupati Sukabumi Tinjau Lokasi Bencana Di Bantargadung

Next Article

KPK Intensif Aliran Kredit LPEI ke PT. Petro Energy dan Sejumlah Perusahaan Tambang Batu Bara

Related Posts