WNA Klaim Miliki Tanah di Bali, untuk Pengembangan Bisnis

BALI || Ekpos.com – Seorang Warga Negara asing (WNA) Australia bernama Julian Petroulas (32 thn) mengklaim memiliki tanah seluas 1,1 hektar di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Klaim bule asal Negeri Kangguru itu terungkap dalam video YouTube yang diunggah pada 28 Juni 2024 lalu.

Dalam video tersebut, Julian membahas rencananya untuk membangun berbagai fasilitas mewah di atas tanah tersebut, termasuk klub malam, gym, paddle court, hotel, bahkan strip club. Ia juga menyebutkan akan membangun vila eksklusif.

“Ini adalah pembelian tanah terbesar saya sepanjang hidup, 1,1 hektare. Benar-benar gila. Ini adalah pengalaman belajar lain bagi saya. Jadi mungkin suatu hari nanti saya bisa membangun sebuah menara di suatu tempat,” kata Julian dalam video yang ditonton pada Minggu (15/12/2024).

Julian yang mengaku sering mengunjungi Bali sejak 2016 itu juga mamerkan restoran miliknya, Penny Lane Bali di Kuta. Restoran ini disebut sebagai investasi pertamanya yang berhasil dan menjadi salah satu alasan ia terus berinvestasi di Pulau Dewata.

“Ada banyak hal yang masih ingin saya lakukan dalam hidup saya, tapi ini (restoran) adalah salah satu hal pertama. Jadi saya berinvestasi dan lihatlah hasilnya. Saya sangat beruntung karena restoran ini menjadi sukses,” ungkap Julian

“Sejak saat itu, saya terus berinvestasi di berbagai bisnis fisik lainnya, seperti restoran, bar, hotel dan setiap kali saya berada di Bali, sekarang saya suka datang ke sini untuk mengecek keadannya,” sambung dia.

Salah satu momen kontroversial dalam videonya adalah pengakuan Julian bahwa, ia mendapat pengawalan dari mobil patroli polisi.

“Uang membeli waktu. Waktu adalah satu-satunya hal yang berharga di dunia ini. Bagi saya, itulah arti uang. Uang berarti lebih banyak waktu dan kebebasan. Kami sekarang mau melihat tanahnya (lahan miliknya). Kami dapat pengawalan polisi agar bisa menghemat waktu. Lalu, saya bisa mengecek tanahnya,” kata Julian.

Dia menghadapi rumor tidak menyenangkan terkait status legalitasnya. Ia diduga hanya memiliki visa kunjungan Electronic Visa on Arrival (e-VOA), yang seharusnya tidak memperbolehkan aktivitas bisnis. Jika benar, tindakan Julian berpotensi melanggar aturan keimigrasian.

Mengomentari klaim bule itu, warga setempat mengingatkan agar menjadi perhatian serius bagi instansi terkait bila memang benar bule bisa membeli tanah dan berbisnis hanya modal visa kunjungan. (Red).

Total
0
Shares
Previous Article

NFA Ajak Pilih Pangan B2SA dan Dukung Swasembada Pangan

Next Article

DI DABOSINGKEP, DANKORMAR DAMPINGI KASAL TINJAU LATPASSUSLA TA.2024

Related Posts