JAKARTA || Ekpos.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 pada kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Penganugerahan ini menjadi bukti dan komitmen BPK dalam meningkatkan aksesibilitas hasil pemeriksaan BPK, guna mengoptimalkan manfaat atas hasil pemeriksaan.
Predikat Informatif merupakan klasifikasi tertinggi dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi. Predikat ini ditetapkan berdasarkan hasil penilaian monitoring dan evaluasi tahunan oleh Komisi Informasi dengan melibatkan tim penilai dari kalangan akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi, dan media massa.
Tahapan yang dilalui adalah pengisian kuesioner mandiri dan presentasi uji publik yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal BPK RI, Bahtiar Arif, didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional BPK RI, Teguh Widodo.
BPK berharap, transparansi hasil pemeriksaan dapat dimanfaatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
PPID BPK memberikan pelayanan informasi dengan memanfaatkan hamper semua kanal informasi dan media sosial resmi BPK, seperti website, facebook, Instagram, X (twitter), tiktok, whatsapp dan youtube, termasuk portal e-PPID dan aplikasi PPID Mobile.
Penghargaan kepada BPK disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi, Rospita Vici Paulyn dan diterima oleh Kepala Bagian Pengelolaan Informasi BPK RI, Sri Haryati di acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, Selasa (17/12). (Red).