KOTA CIREBON – Ekpos.com -Sebanyak tiga warga binaan Rutan Kelas I Cirebon mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Natal 2024.
Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Yantah) Rutan Kelas I Cirebon, Ahmad Sayuti, pada Rabu (25/12/2024).
Ahmad Sayuti menjelaskan, pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Di Rutan Kelas I Cirebon, ada tiga warga binaan yang mendapatkan remisi. Rinciannya, satu orang mendapat pengurangan hukuman selama satu bulan dan dua orang masing-masing mendapat remisi 15 hari. Mereka memenuhi kriteria seperti menjalani masa tahanan minimal enam bulan, aktif dalam program pembinaan, dan tidak melakukan pelanggaran selama berada di rutan,” jelas Ahmad.
Menurut data, dari total sembilan warga binaan Nasrani di Rutan Cirebon, hanya tiga orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Sisanya masih dalam proses memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
Ahmad juga memberikan motivasi kepada seluruh warga binaan untuk terus aktif dalam program pembinaan.
“Bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi, tetaplah semangat mengikuti program pembinaan. Selama menjalankan kewajiban dengan baik, hak-hak seperti remisi pasti akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Salah satu penerima remisi, N, mengungkapkan rasa syukurnya atas pengurangan masa tahanan tersebut.
“Senang sekali, remisi ini membuat saya bisa lebih cepat bertemu keluarga. Saya mendapat remisi satu bulan, dan sekarang sudah menjalani 13 bulan dari hukuman dua tahun,” ujar N.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan Rutan Kelas I Cirebon.
“Semoga Rutan Cirebon semakin maju, petugasnya tetap baik, dan program pembinaannya terus berkembang,” ucapnya.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam pembinaan guna mendapatkan hak-hak yang telah diprogramkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.