BANJARMASIN || Ekpos.com – Pelantikan Satuan Tugas Pengamanan, Pendampingan dan Penegakan Hukum (Satgas P3H) Program Pengembangan Kawasan Pertanian Tanaman Pangan Kementrian Pertanian RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Aula Anjung Papadaan Kejaksaan Tinggi Kalsel, Selasa (24/12/24).
Anggota Satgas yang dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati, S.H, M.H, yakni terdiri dari para Asisten pada kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Koordinator dan Kasi serta 3 orang Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH menerangkan bahwa,
pelantikan ini memiliki makna yang strategis dalam mendukung program pembangunan nasional, khususnya pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan, yang menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk mencapai ketahanan pangan nasional.
Sebagaimana diketahui bahwa, sektor pertanian adalah salah satu tulang punggung perekonomian
bangsa, sehingga keberhasilan program pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan utamanya pembangunan lahan persawahan masyarakat atau yang popular dengan cetak sawah baru, tidak hanya membutuhkan dukungan teknis dari Kementerian Pertanian, tetapi juga membutuhkan jaminan kepastian hukum serta untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan yang mengarah pada tindak pidana.
Disinilah peran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menjadi penting, khususnya melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) P3H ini.
Dalam Sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi menjelaskan bahwa, Satgas P3H ini memiliki tanggung jawab besar, yakni:
1. Untuk mengamankan program pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya penyimpangan,
2. Memberikan pendampingan hukum kepada para pelaksana program pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan di lapangan, agar setiap langkah mereka terhindar dari potensi permasalahan hukum,
3. Menegakkan hukum secara profesional, tegas dan adil, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Melalui pelantikan Satuan Tugas P3H ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan selatan berharap kepada seluruh anggota Satgas agar dapat bekerja secara profesional, integritas tinggi dan penuh tanggung jawab. “Jangan sampai ada ruang untuk korupsi, kolusi, atau nepotisme dalam pelaksanaan program ini,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan selatan berharap kepada Satgas P3H, agar mengajak semua pihak, baik dari internal Kejaksaan maupun para mitra kerja di Kementerian Pertanian dan pemangku kepentingan lainnya, untuk bersama-sama bersinergi demi tercapainya tujuan besar ini, yaitu terwujudnya ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada seluruh anggota Satuan Tugas P3H yang dilantik, semoga amanah yang diemban dapat dilaksanakan dengan sebaikbaiknya, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan pertanian di Kalimantan Selatan.
“Satukan persepsi dan fokus pada tugas yang telah ditetapkan, utamanya terhadap hasil pelaksanaan tugas agar dibuatkan laporan pertanggung jawabannya dan disampaikan secara berjenjang, sehingga kinerja mudah di monitor dan dievaluasi keberhasilannya,” pungkasnya. (MN).