KPK Prematur, Tetapkan Status Hasto TSK

 

Damai Hari Lubis (Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212)

JAKARTA || Ekpos.com – KPK wajib memahami terhadap eksistensi partai PDIP sesuai teori notoire feiten (teori asas-asas tentang sepengetahuan umum).

KPK ideal butuh JAS MERAH sebagai refleksi terkait momentum pra parliementary threshold/PT dikukuhkan menjadi norma hukum (2009), PDIP merupakan partai dengan perolehan PT yang terbesar sehingga terbukti kursi di legislatif terbanyak pada tahun 1999.

Lalu sejarah tanah air membuktikan (Jo. data empirik), Megawati Soekarno Putri, Sang Ketua Umum PDIP menjadi Presiden RI (2002-2004). Kemudian pasca ketentuan PT, dikukuhkan (2009), nyata-nyata petugas partai yang dikenal sebagai sosok Joko Widodo/Jokowi, berhasil memimpin tanah air bangsa dan negara selama dua periode (Tahun 2014 sampai 2024), lalu PDIP _pada 16 Desember 2024 telah melaksanakan prinsip ketentuan internal partai secara tegas dan akurat melalui Bidang Kehormatan DPP. PDIP telah “memecat Jokowi, si petugas partai” dari keanggotaan PDIP lalu diumumkan tanpa mencederai hukum nasional._

Sehingga kenapa bisa-bisanya KPK menerbitkan penetapan status hukum Tersangka/TSK kepada seorang Sekjen PDIP dalam kasus oleh sebab akibat (kausalitas) larinya Harun Masiku/HM.

Sementara secara yuridis internal partai PDIP ketentuan AD-ART partai Jo.kode etik partai merupakan undang-undang yang berlaku bagi seluruh kader partai dan nyatanya belum ada persidangan perihal aduan terhadap peristiwa Hasto yang menjabat Sekjen Partai PDIP berdasarkan gelar persidangan oleh Bidang Kehormatan (mahkamah partai DPP PDIP) terhadap Hasto yang kelak berhubungan terhadap tuduhan KPK?

Sehingga apa hukum yang mendasari terhadap Sekjen Partai PDIP. Partai yang eksis dan faktual perolehan konstituen-nya merupakan suara tertinggi dan kursi kedua terbanyak pada pemilu legislatif 2024. Namun ternyata KPK terbukti suka-suka, emoh menghormati dan mengkaji lebih dahulu, apakah pola tuduhan status TSK kepada seorang Hasto dengan kebijakan internal partainya terbukti melanggar “undang-undang ” internal partai sesuai keputusan Badan Kehormatan DPP PDIP Jo. AD-ART yang menyangkut ketentuan etika dan moral kader partai PDIP (kode etik partai)?

Dan secara yuridis formil (hukum positif) perilaku gratifikasi HM terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan/WS (selaku pejabat publik) ada FAKTOR KEJELASAN HUKUM SERTA TERPISAH antara hubungan kepentingan individual keduanya, yakni HM dan WS Petugas KPU RI serta Hasto selaku Sekjen dengan HM. yang terkait kebijakan partai terhadap sang kader yang melarikan diri Jo. Kode etik partai.

*_OLEH KARENANYA DAPAT DISIMPULKAN, “KPK BERLAKU GEGABAH DAN PREMATUR DIKARENAKAN DAN OLEH SEBAB TIDAK LEBIH DULU MEMPERHATIKAN DAN MEMPERTIMBANGKAN KEBERLAKUAN ‘UNDANG-UNDANG INTERNAL’ YANG BERLAKU SESUAI DAN TERMAKTUB DIDALAM AD-ART JO. KODE ETIK PARTAI PDIP._*

Total
0
Shares
Previous Article

Prabowo: Hai Koruptor, Kembalikan Uang Rakyat yang Kau Curi

Next Article

Hasto TSK, KPK Overlapping dan Disobidiens

Related Posts