Dua Terdakwa OTT KPK pada Pemerintah Provinsi Kalsel, Mulai di Sidangkan

BANJARMASIN || Ekpos.com – Perkara OTT KPK pada Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel mulai disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (02/01/25).

Sidang perdana dalam perkara OTT KPK ini untuk Dua orang Terdakwa dari Pihak Penyedia barang/jasa yaitu Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap Dua Terdakwa yang merupakan pemberi gratifikasi pada proyek Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, didakwa secara bersama-sama memberikan janji atau hadiah kepada penyelenggara negara untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan, kedua terdakwa didakwa dengan pasal 5 ayat huruf b Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai alternatif pertama.
Kemudian dakwaan alternatif kedua, pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Kenapa dua diajukan, karena mereka erat kaitannya, mereka turut serta bersama-sama memberikan uang suap untuk mendapatkan tiga pekerjaan di PUPR Kalsel,” ujar Meyer.

Kemudian dalam uraian dakwaan, JPU menjelaskan tiga proyek terkait gratifikasi ini, diantaranya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Anggaran pembangunan yang digelontorkan Rp22.268.020.250, dikerjakan oleh PT. Haryadi Indo Utama (HIU).
Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT. Wismani Kharya Mandiri (WKM).

Dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan biaya Rp9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV. Bangun Banua Bersama (CBB). (MN).

Total
0
Shares
Previous Article

PTPP Pastikan Rest Area Heritage KM 260B Banjaratma Siap Terima Pengunjung Selama Liburan Nataru

Next Article

Menjelang Tahun Baru 2025, Bitcoin Belum Stabil dan Mengalami Penurunan

Related Posts