DPRD Kota Cirebon Pastikan Administrasi Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Terpenuhi

KOTA CIREBON – Ekpos.com -Pimpinan DPRD Kota Cirebon menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Cirebon.

Rapat ini bertujuan memastikan seluruh persyaratan administrasi untuk pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dapat terpenuhi secara tepat waktu.

 

 

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistyo, SE, menyatakan bahwa rapat koordinasi tersebut juga membahas kemungkinan perubahan jadwal pelantikan. Semula direncanakan pada 10 Februari 2025, pelantikan kemungkinan diundur menjadi Maret 2025.

“Memang masih ada ketidakpastian. Awalnya Februari, sekarang kemungkinan awal Maret. Namun, kami tetap fokus pada pengusulan pelantikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Andrie di Griya Sawala, Senin (6/1/25).

Andrie memastikan hampir seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi. Namun, masih ada dua berkas yang ditunggu, yaitu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu dan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih oleh KPU RI.

“Jika kedua berkas ini sudah ada, DPRD segera menggelar rapat paripurna pengumuman hasil pilkada dan mengajukan usulan pelantikan ke Kemendagri melalui Pemprov Jawa Barat,” tambahnya.

 

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, SH, mengungkapkan bahwa kemungkinan perubahan jadwal pelantikan juga dipengaruhi usulan Komisi II DPR RI yang menginginkan pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak.

“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut. Intinya, seluruh persyaratan sudah kami siapkan, tinggal menunggu berkas dari MK dan KPU RI,” katanya.

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko SP, MSi, menyatakan pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU RI untuk menggelar pleno penetapan paslon terpilih. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14/2024, e-ARPK dari MK harus diterbitkan paling lambat Senin (6/1/2025).

Setelah itu, KPU memiliki waktu lima hari untuk menetapkan paslon terpilih dan tiga hari berikutnya untuk menyampaikan hasilnya ke DPRD.

“Kami mengikuti jadwal MK dan KPU RI. Setelah pleno, surat keputusan (SK) akan langsung kami serahkan ke DPRD untuk diproses lebih lanjut,” ujar Mardeko.

 

 

Dengan hampir seluruh persyaratan terpenuhi, DPRD dan KPU optimis pelantikan dapat berlangsung tanpa hambatan berarti.

Kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, dan KPU diharapkan dapat memastikan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon terpilih berjalan lancar sesuai jadwal.

Total
0
Shares
Previous Article

Dari Jakarta ke Surabaya: Kisah Perjalanan Mahasiswi UPN Veteran Jakarta Meniti Karir

Next Article

Perayaan Spektakuler di Bundaran HI: Ribuan Orang Sambut 2025 Bersama Pristine8.6+

Related Posts