Inilah Langkah Strategis Pemkot Bandung Tangani Masalah Sampah

BANDUNG. Ekoos.Com — Pemerintah Kota Bandung terus memperkuat upaya pengelolaan sampah di tengah tantangan yang dihadapi selama tahun 2024.

Melalui langkah-langkah strategis dan kolaborasi lintas sektor, Pemkot berkomitmen untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di tahun 2025.

Bentukan Satgas
Sebagai langkah awal, Pemkot Bandung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penerapan Kebiasaan Baru Pengelolaan Sampah berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 658.1/Kep.067-DLH/2024, yang mulai berlaku sejak 12 Januari 2024.

Keberlanjutan
Diketahui, Satgas sampah akan fokus pada percepatan penerapan kebiasaan baru dalam pengelolaan sampah, sehingga masalah sampah di Bandung dapat teratasi dengan lebih baik.

Penguatan

Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyoroti pentingnya pengelolaan sampah di tingkat kecamatan dan RW.

Hingga saat ini, jumlah Kawasan Bebas Sampah (KBS) telah meningkat dari 283 menjadi lebih dari 400 RW.

“Kita harus mempercepat pelaksanaan program KBS dan memastikan pengelolaan sampah selesai di sumbernya. Kolaborasi lintas sektor, terutama dengan masyarakat, menjadi kunci utama keberhasilan,” ujar Koswara.

Dari 75 RW yang diusulkan untuk program KBS, baru 13 RW yang lolos verifikasi. Meski jumlahnya masih terbatas, program ini dianggap strategis dalam menangani tumpukan sampah di sumber.

Pengelolaan TPS

Pemkot Bandung juga mendorong inovasi dalam pengelolaan tempat pembuangan sampah sementara (TPS).

Saat ini, terdapat 263 TPS di Kota Bandung yang terdiri dari berbagai tipe, termasuk TPS bangunan, kontainer, dan TPS3R.

Update Ritasi

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi, melaporkan penurunan ritasi sampah ke TPA Sarimukti dari 153,4 rit per hari pada November menjadi 136,58 rit per hari di Desember 2024. Sebagian sampah telah dialihkan ke TPA Pasir Bajing dengan rata-rata 17,58 rit per hari.

Selama malam tahun baru 2025, volume sampah mencapai 163 meter kubik atau 57 ton, menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Penanganan tumpukan sampah di Pasar Induk Caringin juga menjadi sorotan, dengan total 4.000 meter kubik sampah yang harus segera diatasi.

Pengelola Pasar Induk Caringin telah diberikan sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka diwajibkan mengosongkan sampah dalam 14 hari dan menyelesaikan dokumen AMDAL, dengan ancaman sanksi lebih berat jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Koswara berharap pengelolaan sampah di Bandung semakin membaik dengan kolaborasi kuat dari semua pihak.

“Kami optimis bahwa melalui edukasi, peningkatan pengelolaan di sumber, dan kebijakan yang tegas, pengelolaan sampah di Kota Bandung akan lebih efektif,” pungkasnya.

Upaya Pemkot Bandung di tahun 2025 menjadi langkah penting dalam mengatasi tantangan sampah yang kompleks, dengan harapan menciptakan kota yang lebih bersih dan nyaman bagi warganya. *

Total
0
Shares
Previous Article

Danlanud Sultan Hasanuddin Dampingi Kasau Ground Breaking Satrad Takalar

Next Article

TNI AL KERAHKAN TIM SATGAS SIAGA BENCANA UNTUK BANTU WARGA TERDAMPAK BANJIR DI KOTA CILEGON

Related Posts