SUKABUMI || Ekpos.com – DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat paripurna agenda penyampaian nota penjelasan DPRD atas tiga raperda prakarsa antara lain, Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air, Raperda tentang jasa lingkungan, serta Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (13/1/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, diidampingi Wakil Ketua I, Yudha Sukmagara, Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, dihadiri Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa, sesuai agenda yang telah disepakati, bahwa penyampaian nota penjelasan Raperda ini akan disampaikan oleh pimpinan alat kelengkapan DPRD sebagai pengusul masing – masing Raperda.
Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD, Bayu Permana menjelaskan bahwa, Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air bertujuan menetapkan kawasan perlindungan mata air yang berdasarkan pengetahuan nasional, memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pelestarian mata air, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat untuk perlindungan, ruang lingkup dan materi buatan ini sesuai dengan materi muatan undang-undang nomor 5 tahun 2017.
Menurutnya, di tengah arus globalisasi saat ini, keberadaan pengetahuan tradisional terancam terpinggirkan. Ooleh karena itu, perlu adanya landasan kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan internasional kedalam kebijakan perlindungan lingkungan, kebudayaan nusantara dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat juga menjadi landasan utama untuk menjadi pelestarian sumber daya air bagi kesehatan.
Beberapa penyampaian nota pengantar Raperda prakarsa DPRD tersbut akan di jawab oleh Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami pada rapat Paripurna berikutnya. (EK).