JAKARTA || Ekpos.com – Perasaan kecewa tampak pada raut wajah nasabah yang datang ke kantor FIF dijalan Pangeran Tubagus Angke. Terkait oknum kolektor inisial EEW yang membawa kabur uang angsuran motor itu sudah berhenti bekerja alias Reasen.
“Selaku pihak FIF sudah melakukan yang terbaik mencari pelaku untuk ada itikad baik, hingga membuat laporan kepolisian,” ucapnya.
Iwan, selaku korban saat konfirmasi membenarkan terbongkarnya kejahatan oknum kolektor FIF itu, bermula nasabah ditagih kembali oleh kolektor FIF lain, Sabtu (11/1/2025), padahal nasabah sudah membayar ke kolektor, Rabu (8/1/2025).
“Iya jelas kita dirugikan, karena harusnya tidak ada tunggakan, sekarang dihitung menunggak karena angsurannya dibawa kabur,” kata Iwan, seorang, korban kolektor oknum FIF kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
“Mana cari uang lagi susah, karena uang Rp 1,5 juta itu sangat berarti buat kami. Dan saya juga yakin bukan saya aja yang tertipu oleh pelaku ini,” imbuhnya.
Ia mempercayakan pembayaran angsuran kredit motornya kepada oknum ini karena orang tersebut merupakan kolektor resmi dari FIF dan sebagai bukti kartu pegawai dan kwitansi yang dibawa resmi dari FIF.
Dikatakan, dirinya meminta FIF untuk tidak lepas tangan dengan permasalahan yang dihadapinya. Karena, bukan tidak mungkin ini terjadi juga dengan nasabah lainnya.
“Dalam aksinya, oknum kolektor FIF ini mendatangi rumah-rumah nasabah yang terindikasi menunggak, mulai dari menunggak harian, mingguan, atau bulanan,” ujarnya
“Ironisnya lagi, pelaku tidak ada itikad baik kepada nasabah maupun kantor tempatnya bekerja,” ungkap Iwan.
Perlu diketahui, dari wa nasabah ada imbauan dengan bunyi: Jika ada konsumen yang telah Bayar kepada kolektor tanpa bukti kwintansi/Rv Legal dari FIF atau hanya By cash atau transfer di rekening pribadi.
Jika kemudian hari kolektor itu melakukan penyimpangan hingga sampai di cut dari perusahaan, maka perusahaan tidak menjamin dan tidak Menjanjikan uang tersebut kembali ke konsumen. Jika ada korban, maka urusannya sama yang bersangkutan langsung.
Sementara pegawai FIF cabang FIF Pangeran Tubagus Angke yang tidak mau disebutkan jati dirinya itu, mengaku telah mengetahui dan mendapatkan laporan adanya nasabah yang angsurannya dibawa kabur oleh kolektor.
“Oknum kolektor yang dimaksud yakni, untuk bertanggung jawab dan mengembalikan uang nasabah tersebut,” tandasnya. (Sena).