SUKABUMI || Ekpos.com – DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna dengan agenda, penyampaian tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati atas 3 Raperda Prakarsa DPRD diantaranya, Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Jasa Lingkungan, serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (15/1/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi wakil Ketua II, H. Usep, dihadiri Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, unsur Forkopimda dan Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Masing-masing fraksi memberikan pandangan umumnya atas tiga Raperda tersebut mulai dari Fraksi Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDIP, Demokrat dan PPP.
Dari pandangan fraksi-fraksi itu terdapat saran, pendapat dan koreksi atas tiga Raperda yang ditujukan kepada kepala daerah, selanjutnya, Bupati akan menjawab pandangan umum Fraksi-Fraksi pada Rapat Paripurna yang direncanakan pada hari besok, Kamis (15 Januari 2025).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, berharap, dari hasil pembahasan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan untuk ketiga Raperda selanjutnya, berkaitan dengan pembahasan lebih lanjut atas tiga Raperda prakarsa DPRD, berdasarkan keputusan DPRD Kab. Sukabumi Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, telah menyepakati bahwa untuk pembahasan serta pengkajian Raperda tersebut, ditugaskan kepada alat kelengkapan sesuai dengan pembidangan tugas alat kelengkapan dan pengusul dari masing – masing Raperda yaitu:
Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam penetapan kawasan Perlindungan Mata Air dan Raperda tentang Jasa Lingkungan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Sukabumi, Raperda tentantang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, ditugaskan kepada Komisi I DPRD Kab. Sukabumi.
“Kami ucapkan selamat bekerja kepada Bapemperda dan Komisi DPRD, semoga amanah yang telah diberikan dapat dilaksanakan sebaik baiknya dengan penuh dedikasi dan rasa tanggung jawab sehingga pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat dikakukan secara konprehensif dan tepat waktu sesuai dengan target propemda Tahun 2025,” pungkasnya. (EK).