Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
JAKARTA || Ekpos.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit, mesti sadar, bahwa pemagaran laut dengan cara diurug di wilayah Tangerang dan Bekasi adalah merusak lingkungan atau penyerobotan atas hak perairan negara. Dan terpenting pemagaran laut dengan bambu adalah awal atau rencana pengurugan.
Selebihnya, publik perlu mengingatkan wilayah laut yang menjadi locus delicti Bekasi dan Tangerang dan atau Serang masih yurisdiksi dan zona teritorial polisi perairan Jawa Barat dan Banten dan atau pastinya masih dibawah tanggung jawab Kapolri, Jendral Sulistyo Sigit Prabowo bukan sekedar tanggung jawab, Bupati, Camat dan atau Kepala Desa atau Jaro/mandor atau Kepala Kampung di wilayah pemagaran atau pengurugan *_atau terlebih tanggung jawab pihak kepolisian negara asing_*
Dan perilaku rencana pengurugan adalah bagian daripada delik formal dan kategori delik biasa.
_Delik formal;_
Perbuatan tindak pidana dimaksud dapat dinyatakan telah selesai dilakukan saat perbuatan mens rea/dolus atau kehendak dengan sengaja telah mulai dilakukan, tanpa harus delik selesai (rampung) dilakukan dan tidak perlu harus sudah menimbulkan akibat, atau korban jiwa atau luka pada manusia atau kerugian harta benda (materi) milik orang lain (diluar para pelaku).
_Delik biasa;_
Tindak pidana ini tidak butuh adanya laporan terhadap pelaku atau para pelaku. Pihak aparatur yang mengetahui adanya delik, sudah dapat melakukan proses hukum
Oleh karenanya dan oleh sebab hukum, terhadap peristiwa delik a quo pengurugan, pihak Polri semestinya tanpa harus dilaporkan oleh korban atau individu maupun kelompok (peran serta masyarakat), terlebih berita yang sudah publish merupakan sebagai bukti pengetahuan umum termasuk anggota Polri, adanya kejelasan atas dugaan delik a quo incasu, maka ideal atau kepatutan Kapolri langsung turun tangan atau memerintahkan jajarannya segera melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang diduga melanggar ketentuan Pasal 49 dan Pasal 75 UU RI Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Disarankan pihak aparat agar melakukan penyidikan dapat memulai dengan memeriksa secara intensif tenaga pekerja pemasang pagar selaku dader dan juga dapat langsung memeriksa Kepala Desa di wilayah pemagaran sehingga dapat ditemukan para penyertanya (delneming) secara kompleks termasuk intelectual dader (uit lokking dan medelpleger).
Selebihnya Penyidik juga related dengan menggunakan beberapa ketentuan sistim hukum lainnya lainnya agar lebih luas menjangkau hal pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh para pelaku, termasuk terkait motif delik (Tujuan delik dilakukan) dan modus operandi agar diketahui hal apa saja kerugian yang telah ditimbulkan atau dampak negatif bagi alam dan lingkungan termasuk hal dampak bakal kerugian bagi manusia (ternak/budi daya ikan dan kehidupan nelayan/masyarakat pesisir).
Undang-undang lain yang perlu dihubungkan dimaksud adalah beberapa UU yang masih berkaitan dengan kelautan, yaitu, UU Nomor 16 Tahun 2023 tentang Landas Kontinen, Jo. UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Jo.
UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Serta Penyidik juga memiliki hak memanggil dan memeriksa para pimpinan aparatur pemerintahan daerah termasuk membuat BAP kepala daerah yang daerahnya berkaitan dengan zona locus delicti dengan menggunakan UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang UU. Pemerintahan Daerah.
Adapun dampak dari pemagaran laut ini, dikhawatirkan dapat menimbulkan chaotic serta korban jiwa, khususnya di wilayah terjadinya delik akibat pro kontra antara pihak pemagar (cukong) dan masyarakat yang menolaknya, lalu yang pro pemagaran tentunya merasa dihalangi untuk mendapatkan dividen, terlebih lokasi di Kab. Tangerang yang sedang dalam tuntutan penghentian projek PSN PIK 2 adalah berdekatan dengan lokasi pemagaran laut.
Dan sebaiknya atas kasus pemagaran laut ini, publik kepingin tahu apa saja tindakan hukum yang telah dilakukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, andai selaku Kapolri, tidak ada atau belum memberikan perintah sama sekali terhadap jajarannya di Polres Tangerang, Polda Banten atau Polres Bekasi atau Polda Jawa Barat atau memang tanpa ada atensi sama sekali terhadap peristiwa yang memakan perhatian masyarakat luas bahkan telah mengundang para tokoh aktivis Ibukota Jakarta lalu berbicara vokal dan vital dari berbagai media sosial.
Untuk itu diharapkan hendaknya Presiden Prabowo berlaku tegas, segera mencopot dan menggantikan Kapolri dengan Wakapolri, karena patut diduga Listyo selaku Kapolri dengan sengaja melalaikan tupoksi-inya atau disobedience terhadap kewajibannya. ***