DEMAK || Ekpos.com – Satpol PP Demak dibawah Komando Plt Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, tak henti-hentinya melakukan Operasi Penegakkan Hukum Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke Liar, Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Miras) Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Penginapan dan Kos-kosan) di Kecamatan Demak Kota, Wonosalam, Dempet dan Kebonagung dari Kamis dan Jum’at (16 – 17 Januari 2025).
Hal tersebut sesuai Intruksi langsung dari Ibu Bupati Esti untuk mewujudkan Demak semakin Bermartabat, Maju dan Sejahtera. “Sesuai visi & misi Bupati Demak untuk senantiasa meningkatkan Marwah Kabupaten sebagai Kota Wali yang Religi sejak dulu hingga sekarang”, harus dan wajib di jaga,
Melalui keterangannya, Jum’at (17/1), Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, Agus Sukiyono mengungkapkan bahwa, kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Demak, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke), Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak, dengan melibatkan Satpol PP Demak, Kodim 0716/Demak dan Polres Demak.
“Kegiatan operasi ini menyasar 10 tempat Karaoke dan 4 warung penjual minuman beralkohol dan menyambangi sebanyak 8 Penginapan/Rumah, pemeriksaan kamar-kamar penginapan/rumah kos yang membawa pasangan yang bukan suami istri dan kedapatan menyimpan miras untuk dilakukan Pembinaan oleh Kabid Prohukda Sardi, S.IP, M.M,” ujarnya.
Ditambahkan pria asli Kelahiran Kota Wali Demak ini, selanjutnya merazia tempat usaha hiburan (Karaoke) dan melakukan teguran secara lisan dan tertulis. “Untuk usaha hiburan (Karaoke) yang kedapatan masih buka di perintahkan untuk menghentikan aktifitas dan di tutup, karena ilegal dan sudah di segel,” pungkasnya. (Red).