KUALA KAPUAS || Ekpos.com – Transparasi anggaran sudah menjadi keharusan untuk dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya.
Dimulai sejak awal sampai akhir, semua pekerjaan proyek yang dilaksanakan Pemerintahan Desa Palampai dari dana yang dibiayai negara diduga tidak transparan.
Proyek dibiayai APBN-APBD, maka wajib harus ada papan plang proyek dan dasar hukum yang jelas mempertegas tentang transparasi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dana dibiayai dari APBN atau APBD.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan lnformasi Publik. Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Papan plang proyek berfungsi untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang kegiatan konstruksi yang akan atau sedang berlangsung di suatu lokasi. Papan plang proyek harus memuat informasi seperti lokasi, biaya dan jadwal pelaksanaan proyek.
Kepala Desa Palampai, Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas, menyampaikan hal yang ironi sekali. Proyek yang dilaksanakan Pemerintahan Desa Palampai diduga sangat tertutup alias tidak terbuka untuk masyarakat umum. “Setiap kalinya Desa melaksanakan pekerjaan proyek Desa, papan plang proyek tidak sekalipun terpasang dilokasi dimana pekerjaan dilaksanakan oleh Desa.
Lebih ironisnya lagi, infografis sebagai media dalam menyajikan informasi agar diketahui hasil penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2024 tidak nampak adanya tertera didepan kantor Desa, sehingga terasa sangat janggal patut diduga adanya unsur kesengajaan dilakukan agar tidak diketahui publik.
Penggalian dari beberapa sumber yang dihimpun, pekerjaan proyek Desa yaitu ketahanan pangan pembuatan saluran irigasi penanggulan, lapangan sepak bola, pembuatan sumur bor, MCK, diketahui adanya papan plang proyek ketika Monev (Monitoring dan Evaluasi) oleh pihak kecamatan, terpasang hanya sementara waktu plang proyek tersebut setelah pengambilan foto hasil pekerjaan dianggap 100 persen dan kemudian dilepas.
Kades Palampai AB menjelaskan, Jumat (10/1) pekan lalu, dia mengakui tidak terpasangnya papan plang proyek karena mengikuti cara pemerintahan Desa sebelumnya.
“Jadi saya mengikuti itu setelah pekerjaan selesai dan melakukan Monev plang proyeknya kita pasang, saya tidak paham kalo plang proyek itu harus dipasang sejak awal hingga akhir pelaksanaan pekerjaan hingga waktu tidak ditentukan harus terpasang,” disampaikan AB via WhatsApp.
Pendamping Desa Lokal Desa Palampai, My menjelaskan bahwa, kegiatan tersebut adalah proyek pemberdayaan masyarakat pembukaan lahan dan penanggulan.
Dia juga menjelaskan bahwa, Plang Proyek ada namun tidak dipasang dengan alasan takut rusak, sobek terkena hujan karena terbuat dari plastik, sehingga tidak dipasang jelasnya berdalih melalui whatsAp, Jum’at (17/1).
Dalam Undang Undang Keterbukaan informasi Publik, bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan.efesien, akuntabel7 serta dapat dipertanggungjawabkan. (Tt Progresif).