JAKARTA || Ekpos.com – Ranah Judisial dapat lebih faham dan bisa membuka kebenaran dari pada ranah eksekutif yang cenderung otoriter dalam menghadapi kebenaran Mantan Karyawan PT. Hive Five, Septia Dwi Pertiwi tetap divonis bebas dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik Jhon LBF.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Septia Pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Menanggapi peristiwa yang menjadi sorotan, Makamah Agung akhir-akhir ini, Ketua Makamah Agung Prof. Dr. H.
Sunarto, SH, MH, mengingatkan dan mengajak seluruh Aparatur peradilan untuk fokus bekerja dan kembali Meneguhkan komitmen menjaga Itergritas, ucap Dr. Sunarto saat membuka Pleno Kamar Makamah Agung ke-13 di Bandung, Jawa Barat, dikutif Makamah Agung.Id, pada Selasa (5 Nopember 2024).
Menurut hakim, Septia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer, dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum. “Membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Saptono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Hakim memerintahkan Jaksa untuk segera membebaskan Septia dari tahanan, kemudian memulihkan hak-hak Septia dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. (SENA).